Polres Barru Larang Jemaah Muhammadiyah Shalat Id di Masjid
Gambar atau konten salah?
Polres Barru membuka perkara terkait larangan jemaah Muhammadiyah beribadah di Masjid Nurul Tajdid.
Polisi menyatakan bahwa masalah itu merupakan permasalahan teknis yang sudah ditangani. Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, mengungkapkan alasan penolakan tersebut berkaitan dengan warga sekitar mosjid yang tidak melaksanakan salat Idul Fitri pada hari ini. Masjid tersebut hanya akan digunakan untuk salat Id pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Walau sempat terjadi ketegangan, Ananda Fauzi menegaskan situasi tetap terkendali. Personel Polsek Barru turut ditempatkan di beberapa mosjid untuk mengamankan pelaksanaan salat.
Menanggapi penyebab penolakan, Ananda Fauzi menyatakan bahwa hal itu sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Barru. Ia menambahkan bahwa ia tidak berwenang memberi penjelasan tentang hak atas masjid tersebut.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Ia belum merespons ketika dihubungi pada Jumat, 20 Maret 2026 malam.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin, mengakui bahwa jemaah dilarang melaksanakan salat di Masjid Nurul Tajdid. Menurutnya, masjid tersebut merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Akhmad mengatakan jemaah memilih tidak memaksakan diri untuk beribadah di sana demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik.
Jemaah tersebut kemudian memutuskan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau, atau di Masjid Muhammadiyah Takkalasi di Kecamatan Balusu, tergantung waktu.
Ringkasan: Polres Barru menutup kasus larangan jemaah Muhammadiyah beribadah di Masjid Nurul Tajdid karena masalah teknis. Penolakan terkait warga sekitar yang tidak melaksanakan salat Idul Fitri. Masjid akan digunakan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penegakan keamanan dilakukan oleh polisi, sementara penyebabnya ditangani pemerintah kabupaten. Bupati belum merespons, dan jemaah Muhammadiyah memindahkan ibadah ke mosjid lain.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gempa 4,8 M di Manokwari, Papua Barat, Dirasakan MMI II‑III
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Berita Terbaru
TPA Sarimukti Hampir Penuh, Bandung Tunggulah Status Darurat
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Raphinha: Brasil kuat menyerang, butuh pertahanan Piala Dunia
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Kebakaran Rumah di Musim Kemarau, Asuransi Zurich Lindungi
Trans7 Mengajar Cipasung: Pelatihan Konten Digital Mahasiswa
