Polres Pamekasan Musnahkan Bahan Peledak Pasca Lebaran
Gambar atau konten salah?
Polres Pamekasan memusnahkan barang bukti bahan peledak yang ditangkap setelah Lebaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur yang berwenang menangani dan membuang bahan berbahaya. Pemusnahan berlangsung di Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan pengamanan ketat untuk meminimalkan risiko.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari beberapa lokasi, antara lain Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Proppo.
Hendra mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun membuat bahan peledak atau petasan, karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal," tegasnya, Minggu 22 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: petasan/mercon bawang 130 buah, petasan/mercon biasa 746 buah, sreng dor 150 buah, bubuk mesiu 5 kilogram, sumbu kertas 20 lembar, petasan renteng ukuran 3 meter, serta tiga gerbong rangkaian petasan dan kembang api.
Penghentian penyimpanan bahan peledak di wilayah ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk mencegah potensi kecelakaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
