Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Gambar atau konten salah?
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, menerima penyerahan tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Kasus-kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Margono menyebutkan, dari tiga perkara tersebut, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berasal dari pihak swasta, dan satu lagi berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ujar Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di daerah Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Mulai dari emas batangan hingga valuta asing (valas) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Polri Tetapkan Don Ritto Sebagai Tersangka
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang diusut Kortastipidkor. Saat ini, DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengonfirmasi ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Don Ritto dan seorang lagi berinisial FA.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok.
Perkara ini diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Margono, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara ini. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya. "Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeledahan:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- Rp 4.462.365.000
- USD 84.356
- SAR 17.595
- SGD 83.394
- THB 33.100
- TRY 4.020
- CNY 1.223
- JPY 152.000
- RM 212
- INR 1.600
- AED 640
- KRW 61.000
- GBP 40
- BND 10
- VND 150
- NZD 100
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
- SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
- Rp 520.000.000
- USD 133.000
Rentetan penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema penyelidikan bersama (joint investigation) dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Atensi Presiden
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Budi mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatra beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.
Rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam proses hukum ketiga tersangka, yang akan segera memasuki tahap penuntutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Bocah Kecanduan Bensin Dievakuasi ke Jakarta
Karnaval Warga Batu Picu Macet, Polisi Berlakukan Buka-Tutup
Persahabatan Bellingham-Haaland: Oase di Tengah Rivalitas
Harga Tiket Perempatfinal Piala Dunia 2026 Anjlok 65%
Kisah Sema: Lebam Tubuh Tanda Gagal Ginjal Stadium 5