Pondok Qur'an Makassar Menangani Bayi Disandera, Tunggu DNA
Gambar atau konten salah?
Maros – Pondok Qur'an PPA Makassar menegaskan bahwa tuduhan menyandera bayi berusia 10 bulan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak berdasar. Pihak pondok menunggu hasil tes DNA karena keterangan wanita berinisial NT yang mengaku menjadi ibu kandung bayi berubah-ubah.
Pengurus Pondok Qur'an PPA Makassar, Susanti, mengatakan bayi tersebut ditemukan di depan rumah warga bernama Syamsinar di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba, Maros pada September 2025. Warga juga menemukan sepucuk surat bersama bayi itu.
“Jadi ceritanya tengah malam ada yang ketuk pintu rumah ibu Syamsinar. Pas keluar sama anaknya, ada bayi ditemukan bersama surat. Di surat itu ditulis kalau bayinya dititip karena orang tuanya mau pulang ke Tenggara dan tidak sanggup merawat,” kata Susanti kepada wartawan, Jumat (15 Mei 2026).
Penemuan bayi itu sempat membuat heboh warga kampung. Kepala desa setempat kemudian dipanggil ke lokasi dan mahasiswa KKN diminta membeli susu untuk bayi tersebut.
“Jadi heboh malam itu, bayinya menangis terus sampai akhirnya malam itu dipanggil pak desa dan meminta anak KKN untuk membeli susu di poros Camba. Besoknya, bayi itu diambil untuk dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisinya,” jelas Susanti.
Setelah diperiksa, bayi tersebut dipastikan dalam kondisi sehat. Ibu Syamsinar dan bidan mengaku tidak bisa merawat bayi tersebut, kepala desa setempat juga angkat tangan.
Bidan dan ibu Syamsinar sempat merawat bayi tersebut, namun tidak bisa. Kepala desa juga sempat ingin merawatnya, tetapi bayi terus menangis sementara istrinya bekerja sebagai guru sehingga tidak bisa merawatnya,” tutur Susanti. Kepala Desa kemudian menitipkan bayi tersebut ke Pondok Qur'an TPA Makassar di Maros untuk dirawat.
Susanti mengaku pihaknya selama ini memang mengasuh puluhan anak yatim, dhuafa, dan anak terlantar. “Akhirnya kebetulan pak desa punya teman yaitu salah satu pengurus di rumah Qur'an, memang mereka bersaudara dan memang rumah Qur'an kami itu ada sekitar 38 anak terlantar, yatim, dhuafa, kita kumpul yang tidak mampu. Akhirnya dibawalah dan dititip ke rumah Qur'an anak ini, dibawa ke Maros oleh Pak Desa,” beber Susanti.
Menurut Susanti, selama dirawat di rumah Qur'an, bayi tersebut telah diberi nama Rayyan oleh para pengurus. Kemudian selama beberapa bulan setelah bayi itu diasuh, datanglah NT yang mengaku sebagai ibu kandungnya.
“Jadi berapa bulan baru datang NT mencari anaknya dan dikatakan oleh ibu Syamsinar itu juga bahwa dia tidak tahu kalau ternyata bayi yang ditaruh di depan rumahnya adalah ponakannya sendiri. Katanya baru tahu setelah perempuan itu datang tengah malam mencari anaknya,” jelasnya.
Pondok Qur'an berhati-hati menyerahkan bayi tersebut karena adanya perbedaan keterangan dari perempuan berinisial NT. Dia menyinggung terkait kronologi penitipan bayi yang berbeda dengan cerita warga setempat.
“Narasinya berubah-ubah. Ada yang bilang bayi dititip ke tantenya, padahal satu kampung tahunya bayi itu ditemukan tanpa diketahui siapa yang taruh,” ungkapnya. Selain itu, identitas yang tertulis dalam surat saat bayi ditemukan juga disebut berbeda dengan pengakuan NT. Pasalnya dalam surat yang ditemukan tertulis orang tua bayi dari Tenggara.
Di surat itu ditulis orang dari Tenggara, sementara yang bersangkutan kadang mengaku dari Mamasa, kadang juga bilang orang Toraja. Makanya Pak Desa tidak berani ambil keputusan sendiri,” tambahnya.
Susanti menegaskan pihaknya tidak pernah berniat menahan bayi tersebut. Menurutnya, mereka hanya meminta agar proses pengambilan anak dilakukan melalui mekanisme resmi di Polsek Camba.
“Tidak ada ditahan atau disandera. Kami hanya bilang silakan selesaikan dulu di Polsek Camba. Kalau memang hasilnya jelas, silakan ambil anaknya baik-baik. Kondisi anak sehat sekali, tidak ada sakit-sakitan,” ungkapnya.
“Ini sudah dimediasi oleh UPT PPA (Pemda Maros) dan hasil mediasi kesepakatannya menunggu hasil tes DNA. Kalau memang betul itu anaknya, kami pasti serahkan,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya prosedur resmi dalam penanganan anak yang ditemukan. Ketidakpastian identitas dan perbedaan narasi antara pihak yang terlibat menambah kompleksitas situasi. Pihak pondok menunggu hasil tes DNA sebelum memutuskan langkah selanjutnya, menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak asasi anak. Sementara itu, peran kepala desa dan masyarakat setempat dalam merawat bayi sementara menegaskan solidaritas komunitas. Keputusan menunggu hasil tes DNA menandakan upaya menjaga keadilan dan kejelasan bagi semua pihak terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gempa 4,8 M di Manokwari, Papua Barat, Dirasakan MMI II‑III
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Berita Terbaru
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3-15 Juni: Lulusan PPG
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Liburan Baru Fokus Istirahat: Tren Sleep Tourism Meningkat
Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Energi Terbarukan 2025
Amalia & Fadia Raih Kemenangan Ganda Putri, Melaju ke P4
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
