PP Tunas: Batas Usia 16 Tahun di Media Sosial Indonesia

Dedi S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 132 dibaca
Bisik.id
PP Tunas: Batas Usia 16 Tahun di Media Sosial Indonesia

Gambar atau konten salah?

PP Tunas mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, menandai langkah resmi pemerintah Indonesia dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 27 Maret 2026, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan pentingnya aturan ini. Ia berkata, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.”

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah memberikan masa transisi satu tahun kepada semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi.”

Sejak diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru. Evaluasi terbaru pemerintah, hingga 21.30 WIB pada hari itu, menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi di antara platform yang berbeda.

Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif: Platform X dan Bigo Live. Platform X, menurut Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. “Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan,” jelas Meutya.

Meutya juga menyoroti dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, yang baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski terdapat variasi dalam pelaksanaan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berupaya menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama di era digital. Kebijakan ini menandai komitmen negara untuk memastikan bahwa ruang maya menjadi tempat yang aman bagi generasi muda, sekaligus menegaskan bahwa regulasi digital harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

PP Tunasperlindungan anakmedia sosialMeutya HafidPlatform XBigo LiveTikTok

Komentar

Memuat komentar...