PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja

Bima J. · 3 min baca · 1 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun. Pada 01 Juni 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, apakah PPPK termasuk dalam penerima gaji ke-13 tahun ini? Jawabannya adalah iya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan empat kategori penerima gaji ke-13: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Dengan demikian, PPPK secara otomatis masuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13.

Namun, untuk PPPK terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dipahami:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Besaran proporsional ini dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja dan mengacu pada penghasilan satu bulan.
  • PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender tidak akan menerima gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Selain itu, aturan nominal di daerah dan pusat tidak sama, sehingga ada variasi dalam besaran pembayaran.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3, pembayaran gaji ke-13 harus dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja yang bersangkutan. Bagi lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran harus dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian, lembaga, atau satuan kerja induk lembaga nonstruktural. Pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada penerima, dan bila tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

PT Taspen (Persero) menginformasikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan ASN mulai disalurkan pada 02 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena tanggal tersebut merupakan awal bulan keenam tahun 2026, ASN yang masih bekerja juga dapat mencairkan gaji ke-13 mulai 02 Juni 2026. Untuk memastikan, ASN dapat memeriksa rekening secara berkala atau menghubungi bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 untuk ASN tahun 2026, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselona
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Dengan demikian, PPPK berhak menerima gaji ke-13 pada 2026, namun besaran dan cara pembayaran akan disesuaikan dengan masa kerja dan status lembaga masing-masing. Informasi ini penting bagi semua ASN, baik yang masih aktif maupun pensiunan, agar dapat mempersiapkan diri dan mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.

Gaji ke-13, selain menjadi tunjangan tambahan, juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Dengan adanya aturan yang jelas dan mekanisme pembayaran yang terstruktur, diharapkan proses pencairan dapat berjalan lancar dan transparan bagi semua penerima.

Gaji ke-13PPPKASNPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026Tunjangan tambahanPembayaran proporsionalPensiunan ASN

Komentar

Memuat komentar...