Praperadilan Erwin Ditolak, Wakil Wali Kota Bandung Bersyukur
Gambar atau konten salah?
Pengadilan Negeri Bandung secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dengan putusan ini, proses penghentian kasus yang menjerat Erwin dinyatakan sah secara hukum.
Setelah praperadilan tersebut ditolak, Erwin akhirnya angkat bicara. Saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Senin, 06 Juli 2026, ia mengaku bersyukur. Kini ia bisa kembali fokus bekerja sebagai Wakil Wali Kota.
"Syukur alhamdulillah, karena kalau bagi saya sih begini ya, kang. Apapun yang menimpa saya, kata Allah, 'Mintalah pertolongan kepadaku.' Gimana caranya? Terima masalah dengan sabar. Obatnya salat, weh," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Alhamdulillah, mungkin Allah mengabulkan doa saya, juga doa semua lah ya masyarakat yang emang mendukung saya, keluarga dan lain-lain. Jadi, artinya saya mau mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan keadilan buat saya. Mudah-mudahan sesudah beresnya ditolak ini, saya bisa 100 persen bisa menjalankan aktivitas, fokus untuk memberikan kebermanfaatan buat masyarakat Kota Bandung."
Setelah status tersangkanya gugur, Erwin mengaku tidak perlu melakukan upaya khusus untuk membersihkan nama baiknya. Menurutnya, semuanya ia serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Menurut saya enggak usah ya. Dengan SP3, dengan ini (praperadilan ditolak), berarti saya merasa saya sudah beres. Dan saya juga mungkin dengan SP3 ini ya saya tidak mau lebih detail menjelaskan, cuma yang pasti bahwa saya sangat yakin bahwa kekuasaan itu bukan punya saya, tapi punya Allah," katanya.
"Jadi, gimana Allah saja. Allah cabut kekuasaan dari siapa yang Allah kehendaki. Kalau kata Allah cabut, ya dicabut gitu," tuturnya.
Erwin menuturkan bahwa saat ini ia ingin fokus kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Setelah melewati polemik yang panjang, ia bertekad untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
"Kemarin mungkin saya waktu di lubang, saya dihinakan sebagai tersangka. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah menjadi waktu di lubang saya dimuliakan lagi oleh Allah," ucapnya.
"Yang pasti bahwa dengan ditolak ini, Insyaallah full mungkin saya akan 100 persen mengabdikan diri saya, memberikan kebermanfaatan buat masyarakat. Dari siang sampai malam kan rumah dinas terus penuh sama warga yang datang pengen ketemu saya," pungkasnya.
Putusan pengadilan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang sempat membelit Erwin. Dengan SP3 yang telah dinyatakan sah, ia kini dapat melanjutkan aktivitas pemerintahan tanpa beban status tersangka. Fokus utamanya ke depan adalah pelayanan publik dan tugas-tugas sebagai wakil wali kota.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bocah 5 Tahun Tewas Digigit Ular Weling di Pekalongan
Inggris Kalahkan Meksiko 3-2, Kemenangan Mahal di Ketinggian
Wuling Tunggu Mitra Baterai soal Pakai Nikel RI
Henderson Cedera Usai Lompat Papan Iklan
Matahari Tak Pasti Telan Bumi, Studi Baru Buka Peluang
MPLS 2026: Asesmen Baru Siswa, Durasi 90 Menit
UNODC: Penipuan Digital RI Rugikan Rp 665 Triliun