Provinsi Jawa Barat Wajib Wisuda Sekolah 2025/26 untuk Murid
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE tanggal 05 Mei 2026 mengharuskan semua sekolah di Provinsi Jawa Barat menyiapkan acara perpisahan atau wisuda bagi murid SMA, SMK, dan SLB yang akan lulus pada tahun 2025/2026. Aturan ini tidak mengizinkan perpisahan dilaksanakan di hotel atau gedung luar sekolah. Semua kegiatan harus diadakan di lingkungan sekolah sendiri.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang merinci 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Pancawaluya. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa sekolah harus memastikan setiap detail pelaksanaan perpisahan berjalan lancar dan sesuai standar.
“Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, sederhana, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik/orang tua,” tulis Kepala Disdik Jabar, Purwanto dalam surat tersebut. Pernyataan ini menegaskan pentingnya menjaga kegiatan tetap teratur dan tidak memberatkan.
Menurut surat, perpisahan harus menonjolkan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada murid. Kegiatan tidak boleh mewah, melainkan sederhana dan bermakna. Sekolah diminta memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, sehingga tidak menambah beban biaya.
“Untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,” tambah Purwanto. Hal ini menuntut kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak melakukan pungutan apa pun selama acara berlangsung. Namun, bila perpisahan diorganisir oleh siswa atau komite, sekolah tetap harus memberikan dukungan dan fasilitas.
Surat juga mengajak sekolah bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah kegiatan yang melanggar. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap setiap acara perpisahan, memastikan tidak ada pelanggaran peraturan.
Aturan ini terutama ditujukan bagi satuan pendidikan negeri. Untuk sekolah swasta, kebijakan dapat disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing, namun tetap harus mematuhi prinsip kesederhanaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
ASN yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian.
Demikianlah informasi tentang aturan perpisahan/wisuda murid SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Sekolah dan tenaga pendidik diharapkan memahami dan menerapkan ketentuan ini agar acara perpisahan berjalan lancar, sederhana, dan tanpa beban tambahan bagi semua pihak. Dengan demikian, perpisahan menjadi momen yang bermakna bagi para lulusan dan keluarga mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
