Purbaya Bantah Maju Calon Gubernur BI
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mendaftar atau mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini disampaikan langsung olehnya saat ditemui awak media di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, pada Senin, 03 Agustus 2026.
"Nggak. Kenapa Anda menyuruh saya ke BI?" ujar Purbaya menanggapi pertanyaan wartawan.
Namanya memang sempat disebut-sebut dalam bursa calon pemimpin bank sentral. Namun Purbaya menanggapi hal itu dengan santai. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini mengaku namanya sering masuk dalam daftar kandidat untuk berbagai posisi penting di lembaga lain. Tapi pada akhirnya, ia memilih tetap menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Kan saya selalu bilang, kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya di sini (Kementerian Keuangan), udah syukur lah," tuturnya.
Saat ini posisi pucuk pimpinan BI diisi oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur. Ia menggantikan Perry Warjiyo yang telah mundur dari jabatannya.
Proses penunjukan Gubernur BI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 50 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur BI, maka Presiden akan mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur BI yang ditunjuk nantinya akan memimpin selama sisa masa jabatan orang yang digantikannya, atau maksimal selama lima tahun. Sementara itu, Pasal 50 ayat 2 mengatur bahwa jika jabatan Gubernur kosong dan penggantinya belum diangkat, maka Deputi Gubernur Senior akan diangkat menjadi pejabat Gubernur sementara. Apabila Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, maka Deputi Gubernur dengan masa jabatan paling lama yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur sementara.
Purbaya sendiri saat ini masih fokus pada tugasnya di Kementerian Keuangan. Ia tidak menunjukkan minat untuk pindah ke posisi lain, termasuk menjadi pemimpin bank sentral. Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di kalangan publik dan pengamat ekonomi mengenai kemungkinan dirinya mengisi kursi Gubernur BI yang lowong.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
LPS Tuntaskan Likuidasi 7 BPR, 18 Lainnya Diproses
PM Thailand Minta Dukungan Prabowo untuk Investasi
BNI Siapkan Layanan Perbankan untuk Mahasiswa di Hong Kong
BPS Catat Deflasi 0,14% di Juli 2026, Bawang Merah Jadi Biang Kerok
Neraca Dagang Juni Merah Lagi, Defisit US$ 450 Juta
Impor Indonesia Juni 2026 Melonjak 34,27%