Ratusan Ojek Online Kumpul di Bundaran Waru, Menuju DPRD Jatim
Gambar atau konten salah?
Bundaran Waru menjadi titik kumpul ratusan pengemudi ojek online (ojol) pada pagi hari. Sejak pukul 08.15 WIB, massa aksi mulai melintas dan memadati perbatasan Surabaya‑Sidoarjo. Mereka berbaris di depan Ahmad Yani dan beberapa di antaranya tetap melaju ke Frontage A.Yani, tepat di depan Kantor Dishub Jatim.
Petugas keamanan, termasuk Satlantas Polrestabes Surabaya, Dishub, dan Satpol PP, bersiaga di sekitar Ahmad Yani dan Bundaran Waru. Satlantas Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh AKBP Galih Bayu Raditya, mengumumkan bahwa 66 personelnya sudah disiagakan di sejumlah titik untuk mengawal dan mengamankan massa aksi.
Gerakan ini diprakarsai oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan memulai perjalanan dari Bundaran Waru, menuju Kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura. Menurut Humas DOBRAK, David Walalangi, sekitar 2.000 orang akan terlibat, mewakili driver online se‑Jawa Timur.
Rute aksi bersifat tentatif namun secara umum melintasi Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, dan Jalan Indrapura. Dari Bundaran CITO, massa dapat melewati Jalan Diponegoro, Jalan Kedungdoro, Jalan Bubutan, atau menempuh jalur tengah kota melalui Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, dan Jalan Blauran sebelum mencapai Kantor DPRD Jatim. Karena itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar kantor tersebut akan diberlakukan, menimbulkan potensi kemacetan di ruas utama.
David Walalangi mengatakan, “Sebagian massa aksi masih bergerak ke titik kumpul, masih perjalanan,” kepada media pada Selasa, 28 April 2026. Ia juga menegaskan, “Informas Satlantas Polrestabes Surabaya akan ada pengalihan arus lalu lintas di sekitar Kantor DPRD Jatim,”.
Dalam aksi, massa membawa tuntutan berikut:
- Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur.
- Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi.
- Meminta penghapusan program tarif ilegal dan pengembalian hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim: tarif Rp2.000/km untuk R2 dan Rp3.800/km untuk tarif bersih R4.
Gerakan ini menyoroti ketegangan antara pengemudi ojol dan regulasi aplikator. Tuntutan mereka menuntut penegakan aturan dan perlindungan hak pengemudi, sementara pihak berwenang menekankan kebutuhan akan prosedur yang sesuai. Aksi ini mencerminkan dinamika regulasi transportasi online di wilayah Jawa Timur, di mana kepentingan pengemudi dan kepatuhan hukum saling bersinggungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Odegaard Akui Norwegia Underdog, Tapi Siap Kejutkan Inggris
Napi Live Facebook, Kalapas Akui Kewalahan
Kapal Pertamina Pride Sukses Lewati Selat Hormuz
Gempa M4,7 Guncang Majene, Pusat Bergeser
Wali Kota Ancam Pecat Kepala Faskes yang Tolak Pasien
Ridwan Kamil Urus Status Anak Angkat di PA Bandung
Video Petani Terbang Viral, Ternyata Cuma Konten
Inter Resmi Datangkan Kiper Provedel dari Lazio
Saham PRDL Langsung ARA 35% di Hari Perdana IPO