Rumor Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Salah
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 05 Juni 2026
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa kabar yang beredar tentang warga Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak benar. Ia mengatakan, “Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.”
Rumor ini muncul bersamaan dengan disahkannya revisi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang‑undang. Dony menambahkan bahwa kedua instrumen tersebut dirancang sebagai produk investasi yang terbuka bagi masyarakat dan investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia menegaskan, “Tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.”
Ia menekankan komitmen pemerintah dan Danantara untuk menjalankan kebijakan investasi dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. “Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar.”
Sebelumnya, rancangan Undang‑Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 disetujui menjadi undang‑undang oleh DPR RI. Salah satu perubahan utama adalah mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. “Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.”
Terkait isu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Ia mengatakan, “Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira‑kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib.”
Dengan demikian, kedua pejabat menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang menuntut warga kaya membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Namun, pemerintah tetap membuka peluang bagi mereka yang berminat melalui insentif yang akan diberikan. Ini menegaskan bahwa kebijakan investasi tetap bersifat sukarela dan didasarkan pada keputusan pribadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
Purbaya Tolak Go‑Gos Pengunduran, Tidak Ada Pergantian
OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks, Tiga Tersangka Ditahan
Live TikTok Diskusi APBN: Penerimaan, Belanja, Defisit
Defisit APBN 0,70% PDB, pajak naik 22,1%, cukai 0,7%
Berita Terbaru
Raymond, Joaquin Raih Gelar Indonesia Open 2026 di GBK
PMGO S1 2026: Bigetron, Pandum, Boom Lolos Grand Final
KemdiktaSaintek Rancang Beasiswa Parsial Desil 5 Mahasiswa
Tingkatkan Migas Non Konvensional, Kurangi Impor Minyak
OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
