UU SAL 2026: Dua Jalur, DPR Awasi Program Baru
Gambar atau konten salah?
Aturan baru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) resmi berlaku melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam regulasi ini, skema pemanfaatan SAL dipisah menjadi dua jalur berbeda. Pertama, untuk menjaga pengelolaan kas dan menutup defisit APBN. Kedua, untuk membiayai program atau kegiatan yang benar-benar baru.
Erwin Syahrial, Peneliti Senior dari Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), menilai perubahan ini justru memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal. Menurutnya, pemerintah memang masih punya ruang gerak untuk merespons dinamika ekonomi. Tapi, jika SAL hendak dipakai untuk program baru, kini harus ada persetujuan dari DPR.
"Perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik," kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 19 Juli 2026.
Erwin menjelaskan lebih lanjut. Kategori pertama dari penggunaan SAL adalah untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan. Ini terjadi jika defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68%. Dalam situasi seperti itu, pemerintah tidak perlu meminta izin DPR. Cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Ketentuan ini juga menegaskan satu hal. Penempatan Dana SAL sebesar Rp 100 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR. Semua sudah diatur.
Lalu, kategori kedua. Ini untuk penggunaan SAL yang membiayai program atau kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penutupan defisit atau pengelolaan kas. Untuk skema ini, pemerintah wajib mendapatkan persetujuan DPR. Aturannya tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Erwin menilai pembedaan ini penting. SAL sebagai bantalan fiskal berbeda fungsi dengan SAL yang digunakan untuk mendanai kebijakan baru.
"Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR," kata Erwin.
Ia menambahkan, jika SAL akan dipakai untuk program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, maka persetujuan DPR wajib ada. Tujuannya agar penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan punya legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, pemerintah sudah mengalokasikan pembiayaan dari Dana SAL sebesar Rp 60 triliun. Menurut Erwin, alokasi ini bisa digunakan tanpa persetujuan DPR. Sebab, sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Namun, jika kebutuhan penggunaan SAL melebihi alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II. Ini menjadi bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Ada juga perubahan lain. UU APBN 2026 memberikan ruang bagi Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana SAL secara lebih aktif. Tidak hanya menempatkan SAL di luar Bank Indonesia. Tapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing. Ini sebagai langkah mitigasi risiko pasar.
"Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.
Dibandingkan aturan dalam UU APBN 2025, pendekatan pengelolaan SAL berubah. Pemerintah tetap punya fleksibilitas menghadapi gejolak ekonomi. Tapi di sisi lain, pengawasan DPR diperkuat untuk penggunaan SAL yang bersifat kebijakan.
Erwin menilai kepastian mekanisme ini bisa meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pendapat lain datang dari Esther Sri Astuti, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip). Ia menilai penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal sudah tepat. Asalkan dilakukan secara selektif dan terukur.
"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran," kata Esther.
Menurut Esther, SAL sebaiknya difokuskan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar. Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar.
Ia menyebut beberapa prioritas penggunaan SAL. Misalnya untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.
Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan. Jangan sampai mengganggu kebijakan moneter. Jika Dana SAL ditempatkan di perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, skemanya perlu dievaluasi secara berkala.
"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.
Dengan penggunaan yang selektif, Dana SAL bisa berfungsi sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru terhadap stabilitas makroekonomi atau kepercayaan investor.
Secara keseluruhan, aturan baru ini mencoba menyeimbangkan dua hal: kelincahan pemerintah dalam menghadapi krisis dan kontrol ketat dari DPR. Penggunaan SAL untuk program baru kini memerlukan persetujuan parlemen, sementara untuk menambal defisit atau menjaga kas, pemerintah bisa bergerak lebih cepat. Perubahan ini juga memberi wewenang lebih besar kepada Bendahara Umum Negara untuk mengelola dana secara aktif, termasuk di luar Bank Indonesia dan dalam valuta asing. Namun, para pengamat mengingatkan agar penggunaan SAL tetap selektif dan terukur, terutama jika ditempatkan di perbankan untuk mendorong likuiditas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait