RUU PFII Wajibkan Valas & Bahasa Inggris

Eko P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
RUU PFII Wajibkan Valas & Bahasa Inggris

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan menggunakan mata uang asing. Ketentuan ini merupakan salah satu aturan khusus yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang PFII. RUU tersebut rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Purbaya, aturan penggunaan valuta asing ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global. Bukan hanya itu, RUU PFII juga mengatur sejumlah kekhususan lain. Mulai dari penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di kawasan tersebut, hingga aturan tentang residensi.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan, tujuan utama pembentukan PFII adalah untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Selain itu, kawasan ini diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat pembiayaan di berbagai sektor, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

RUU PFII juga mengatur pembentukan beberapa lembaga khusus di dalam kawasan tersebut. Lembaga-lembaga itu antara lain Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, dan pengadilan khusus PFII.

"Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan, antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, pembentukan lembaga arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta pembentukan pengadilan PFII," tuturnya.

Untuk menarik minat investor, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif perpajakan. Salah satu yang paling menarik adalah pemberian insentif pajak penghasilan sebesar 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di PFII.

"Pada RUU ini diatur pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi. Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan," sebut Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa pembentukan PFII memiliki sejumlah tujuan strategis. Tujuan-tujuan itu termasuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Kawasan ini juga akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan berbagai jenis pembiayaan lainnya. PFII diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

"PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia," imbuhnya.

"Memfasilitasi dan memperkuat penetrasi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional," tutup Purbaya.

RUU PFII ini menjadi langkah pemerintah untuk menciptakan kawasan khusus yang kompetitif secara global. Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan, PFII diharapkan menjadi magnet bagi investor internasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Aturan penggunaan valuta asing dan bahasa Inggris menjadi sinyal bahwa kawasan ini dirancang untuk bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya.

RUU PFIIvaluta asingpusat keuanganinsentif pajakinvestasi globaldaya saingbahasa Inggris

Komentar

Memuat komentar...