KAI Bantah Halte Sawotratap Miliknya
Gambar atau konten salah?
Sebuah bangunan halte yang sudah lama tidak terpakai di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Lokasinya yang berada persis di samping jalur rel kereta api diduga sering dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan asusila.
Menanggapi viralnya hal tersebut, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendra Trang Bawono, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa bangunan yang ramai diperbincangkan itu bukanlah fasilitas milik PT KAI yang masih beroperasi. Sebaliknya, bangunan tersebut merupakan peninggalan program dari pemerintah daerah setempat.
"Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api dan secara administrasi bukan aset KAI. Namun halte tersebut sudah tidak lagi melayani operasional naik turun penumpang sejak 10 Februari 2021," kata Mahendra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Senin, 13 Juli 2026.
Mahendra melanjutkan, bangunan-bangunan lain yang ada di sekitar halte itu juga bukan milik PT KAI. Fasilitas tersebut dulunya dibangun untuk mendukung program angkutan umum yang digagas oleh pemerintah daerah. Karena status kepemilikan itu, KAI tidak punya wewenang untuk membongkar atau menertibkan bangunan tersebut secara sepihak.
"Untuk bangunan lain di sekitar lokasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, bukan merupakan aset PT KAI sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran maupun penertiban secara sepihak," ujarnya.
Meski begitu, KAI menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jika diperlukan. Perhatian utama mereka adalah keselamatan perjalanan kereta api, mengingat lokasi bangunan itu sangat dekat dengan rel.
"Kami siap mendukung koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan. Yang menjadi perhatian KAI adalah keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan di sekitar jalur rel," tambah Mahendra.
Sebelumnya, lokasi ini menjadi sorotan setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas asusila di dalam bangunan yang terbengkalai itu. Warga sekitar juga mengaku menemukan kondisi bangunan yang kumuh dan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas dari aktivitas tersebut.
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah. Mereka ingin status kepemilikan bangunan itu diperjelas, dan tindakan penanganan segera dilakukan. Entah itu melalui penertiban, pembongkaran, atau bahkan pemanfaatan kembali bangunan tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.
Bangunan halte yang sudah tidak berfungsi ini menjadi contoh bagaimana fasilitas umum yang terbengkalai bisa menimbulkan masalah baru. Meski bukan aset KAI, lokasinya yang berada di dekat jalur rel membuat keselamatan perjalanan kereta api tetap menjadi perhatian utama. Koordinasi antara KAI, pemerintah daerah, dan aparat hukum menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Baked Beans Favorit Bellingham Bantu Inggris ke Semifinal
Infantino Wacanakan Piala Dunia 64 Tim
Yamal Tantang Prancis, Konate Balas Dingin
Pemerintah Rancang Harga BBM Khusus Nelayan Besar
Bank Dunia, IMF, dan OECD Proyeksi Ekonomi RI 5% di 2026
Polisi Tewas, Empat Keluarga Meninggal di Tol Terpeka
Guru SDN Kaliasin 1 Surabaya Pakai Kostum Laut Sambut MPLS