Satgas PASTI Blokir Snapboost, Aplikasi Tipu-Tipu Click to Earn
Gambar atau konten salah?
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, resmi menghentikan operasi aplikasi Snapboost. Aplikasi ini ternyata menjalankan penipuan dengan menyamar sebagai platform untuk menghasilkan uang dari media sosial.
Snapboost menggunakan sistem yang disebut C2E, kependekan dari Click to Earn. Pengguna diminta untuk menyukai dan membagikan konten di platform seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan penghasilan harian.
Modus operasinya cukup sederhana. Masyarakat diminta melakukan deposit atau menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Setelah itu, mereka bisa mengerjakan tugas-tugas kecil, seperti memberi tanda suka pada unggahan media sosial. Semakin banyak tugas yang dikerjakan, semakin besar pula pendapatan yang dijanjikan.
Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan. Ada komisi tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, yang dikenal dengan skema member get member. Bahkan, bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu, dijanjikan hadiah berupa sepeda motor dan mobil.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 28 Juli 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Ini berarti operasinya sepenuhnya ilegal.
Lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa pelaku secara rutin mengganti alamat tautan atau URL. Meskipun nama tautannya berbeda-beda, tampilan, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama. Pola ini menunjukkan bahwa semua tautan tersebut saling berkaitan dan dikendalikan oleh pihak yang sama.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI tidak hanya menghentikan kegiatan Snapboost. Mereka juga segera memblokir akses terhadap aplikasi dan semua tautan terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Proses penindakan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost diminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan biasanya memang tidak masuk akal. Waspadai juga skema yang meminta penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan.
Kasus Snapboost ini menunjukkan bagaimana penipuan berkedok monetisasi media sosial masih marak. Masyarakat perlu lebih kritis terhadap tawaran yang menggiurkan, terutama yang melibatkan deposit uang dan skema perekrutan anggota. Laporan ke aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal semacam ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait