Satpam Kos Tertangkap Pencurian Emas & Rp4 Juta, Perobatan Orang
Gambar atau konten salah?
Di Jalan Sindoro, Medan, seorang satpam kos bernama Damai Putra Batee (21) melakukan pencurian barang berharga milik penghuni kos. Ia mencuri emas seberat 2,5 gram dan uang sejumlah Rp 4 juta dari seorang penghuni kos yang bernama Hotma Juliana (21).
Menurut keterangan Iptu Poltak M Tambunan, pelaku merusak engsel pintu kamar kos korban untuk masuk. Saat korban hendak memakai cincin yang disimpan di dompet tas di atas kasur, ia menemukan dompet kosong dan cincin hilang. “Awal kejadian ketika korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet tas yang diletakkan di atas kasur. Lalu, korban melihat dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya sudah tidak ada, hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 10 Mei 2026.
Hotma Juliana, warga Rokan Hulu, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Keesokan harinya, polisi menindaklanjuti laporan dan menemukan pelaku di Jalan MT Haryono. Pada pukul 15.00 WIB, tim kepolisian menahan Damai Putra Batee dan melakukan interogasi. Ia mengakui bahwa ia mencuri barang milik korban dengan merusak engsel pintu kamar kos.
Pelaku, yang berasal dari Desa Tetehosi II, Gunungsitoli, Kabupaten Nias, menyatakan bahwa uang hasil pencurian dikirim ke kampung halamannya. “Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit,” jelasnya. Ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.
Perbuatan pencurian ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 10 juta. Menurut peraturan, pelaku dikenakan pemberatan sesuai pasal 477 UU No.1 Tahun 2023. Setelah interogasi, pelaku dibawa ke Makam Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan di rumah kos. Meskipun pelaku menggunakan metode merusak pintu, ia tidak sempat menghindari penegakan hukum. Kejadian ini juga menyoroti bagaimana motivasi pribadi, seperti biaya perobatan orang tua, dapat memicu tindakan kriminal. Sementara korban harus menanggung kerugian finansial, pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
