Satpol PP Badung Luncurkan Sidang: 9 Pelanggar Dituntut

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Badung Luncurkan Sidang: 9 Pelanggar Dituntut

Gambar atau konten salah?

Satpol PP Badung dan Pengadilan Negeri Denpasar mulai menerapkan sidang di tempat untuk pelanggar peraturan daerah. Pada tanggal 10 Mei 2026, mereka mengumumkan bahwa sembilan pelanggar—terdiri pedagang kaki lima dan pelaku pembuangan sampah sembarangan—sudah disidang di lokasi.

Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa sidang tipiring sudah dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Kuta. “Sidang Tipiring sudah kami gelar sebelumnya di Kecamatan Kuta dengan jumlah sembilan orang pelanggar. Dua orang disidangkan terkait pembuangan sampah dan tujuh orang berjualan di atas trotoar,” ujarnya.

Para pelanggar terjaring operasi penertiban karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sidang di Aula Karyam Karma Karoti III, Kantor Camat Kuta, menghasilkan denda variatif. “Sanksi dikenakan dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per orang. Pelaksanaan sidang di tempat dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan Perda sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar,” kata Suryanegara.

Ia menekankan bahwa sidang di tempat merupakan terobosan untuk memotong birokrasi. Sebelumnya, petugas harus mengantar pelanggar ke Denpasar dan Mengwi, menambah beban waktu dan operasional. “Kami memohon ke pengadilan agar sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan saja dan sudah disetujui. Sebagai contoh kemarin, pelanggar yang di Kuta Selatan harus dibawa ke pengadilan di Denpasar, lalu bayar denda lagi ke Kejaksaan Badung di Mengwi, itu repotnya luar biasa,” tuturnya.

Model persidangan ini sengaja ditarik ke tingkat kecamatan agar penyelesaian perkara selesai pada hari yang sama saat penindakan. Satpol PP Badung telah berkoordinasi dengan PN Denpasar mengenai kesiapan anggaran operasional tenaga hukum melalui APBD 2026.

Selain pedagang liar dan pembuangan sampah, petugas juga akan menargetkan pelanggaran parkir di atas trotoar serta gangguan ketertiban umum lainnya. Upaya persuasif tetap dilakukan terlebih dahulu. Tindakan tegas akan diambil bagi pelanggar yang membandel. “Dalam perda diatur ancaman denda hingga Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan. Selain dikenakan sanksi sosial, para pelanggar juga diajukan ke sidang tipiring yang kali ini kami laksanakan langsung di lokasi dan ini yang pertama,” pungkasnya.

Dengan pendekatan ini, Satpol PP Badung berharap dapat mempercepat penegakan hukum, mengurangi beban operasional, dan menurunkan tingkat pelanggaran ketertiban di wilayahnya.

Satpol PP BadungSidang Di TempatPelanggar Peraturan DaerahPerda Nomor 7 Tahun 2016Denda VariatifOperasi PenertibanAPBD 2026

Komentar

Memuat komentar...