Saudi Tutup Jalur Masuk Makkah, Hanya Pemegang Izin Haji 2026
Gambar atau konten salah?
Mulai Senin, 13 April 2026, pemerintah Arab Saudi menutup beberapa jalur masuk ke Kota Makkah. Kebijakan ini diambil sebagai persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Hanya kelompok tertentu yang memenuhi kriteria khusus yang boleh melewati pos pemeriksaan di pintu masuk Makkah.
Menurut laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, hanya tiga jenis izin yang diakui: pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat-tempat suci (masyair). Semua orang yang tidak memiliki salah satu dari ketiga izin tersebut akan diminta putar balik.
Ichsan Marsha, juru bicara Kemenhaj, menegaskan bahwa kebijakan ini didasari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah yang beribadah. “Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan tambahan bagi jemaah umrah. Jemaah umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, mereka tidak lagi diperbolehkan berada di Makkah. Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April 2026 hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, pemegang visa non-haji dilarang masuk atau berada di Makkah.
Risiko bagi yang tetap memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi tidak main-main. Ichsan memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius. “Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ujarnya. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku di sana.
Kemenhaj mengimbau seluruh WNI, baik jemaah umrah maupun calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan pemerintah Arab Saudi. Tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi dan mengikuti arahan penyelenggara perjalanan serta otoritas terkait. Saat ini, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan lancar dan aman.
Berikut ringkasan kriteria yang diizinkan masuk Makkah:
- Penghuni iqamah yang diterbitkan di Makkah
- Jemaah haji dengan visa resmi
- Tenaga kerja dengan izin kerja di kawasan suci (masyair)
Jemaah umrah harus mengakhiri perjalanan di Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk dibatasi hingga 31 Mei 2026. Semua visa non-haji dilarang masuk Makkah selama periode tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Arab Saudi berharap dapat mengendalikan arus jemaah dan memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan. Bagi calon jemaah, penting untuk memeriksa status visa dan izin sebelum memulai perjalanan. Kemenhaj menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini akan memudahkan proses masuk dan menghindari sanksi hukum.
Secara keseluruhan, pembatasan akses dan penegasan aturan visa menegaskan komitmen Arab Saudi terhadap keamanan dan kelancaran ibadah haji. Para jemaah diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar perjalanan mereka berjalan tanpa hambatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
