SD Buka Pendaftaran 5,6 Tahun dengan Psikolog
Gambar atau konten salah?
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengubah aturan masuk Sekolah Dasar (SD) lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Usia minimal 7 tahun per 01 Juli 2026 tidak lagi bersifat wajib. Anak berusia 6 tahun tetap dapat mendaftar, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan per 01 Juli 2026 dapat diprioritaskan bila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan bila psikolog tidak tersedia.
Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa pengecualian usia ini bertujuan menyesuaikan kesiapan belajar anak. “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21 Mei 2026).
Ia menambahkan, “Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya. Gogot menegaskan bahwa SPMB tidak memerlukan ijazah TK, RA, atau sederajat. “Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru juga menghapus batasan usia. “Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ucapnya pada acara yang sama. Ia menekankan, “Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” sambil menegaskan pentingnya verifikasi profesional. “Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” ucapnya.
Untuk anak yang memenuhi kriteria, orang tua dapat menyiapkan dokumen keterangan pendukung. Dokumen ini akan diverifikasi sebagai bagian dari penerapan SPMB yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus dari sekadar usia ke kesiapan belajar, mengurangi hambatan administratif bagi keluarga.
Dengan perubahan ini, sistem pendidikan menyesuaikan diri dengan kebutuhan perkembangan anak. Keterbukaan terhadap usia dan latar belakang pendidikan membantu memastikan bahwa anak yang masuk SD benar-benar siap untuk belajar, tanpa terikat pada batasan usia tradisional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
