SE 7/2026: Guru Honorer Kini Diakui, Perlu Gaji Layak

Mira T. · 7 min baca · 2 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
SE 7/2026: Guru Honorer Kini Diakui, Perlu Gaji Layak

Gambar atau konten salah?

Bayangkan seseorang bangun pukul lima pagi, menyiapkan bahan ajar, menempuh perjalanan lebih dari satu jam, lalu berdiri di depan tiga puluh anak yang menatapnya dengan harapan. Ia mengajarkan baca tulis, menjelaskan pecahan, meredakan pertengkaran antar siswa, mengisi jurnal kelas, dan pulang sore hari dengan tas penuh coretan yang perlu dikoreksi malam ini. Untuk semua itu, ia menerima Rp 300.000 hingga Rp 700.000 sebulan.

Nominal itu bukan angka fiksi. Itu kisaran gaji yang diterima jutaan guru honorer Indonesia selama bertahun‑tahun. Angka yang bahkan tidak separuh upah minimum regional di mayoritas provinsi. Dan selama puluhan tahun, sistem ini berjalan begitu saja. Di satu sisi sekolah butuh guru, kepala sekolah merekrut siapa yang ada, pemerintah daerah menutup mata, pemerintah pusat mengatakan itu bukan urusan mereka. Lingkaran itu berputar dalam sunyi yang panjang sampai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terbit dan tiba‑tiba semua heboh.

Pertanyaan yang ingin saya ajukan bukan sekadar “apakah SE ini sudah benar?” Karena itu terlalu sempit. Pertanyaan yang lebih dalam dan lebih penting adalah, apa yang sesungguhnya diungkapkan oleh kebijakan ini tentang kita, tentang bangsa yang selama puluhan tahun bersedia membangun gedung sekolah ‘megah’ sambil membiarkan guru‑gurunya hidup dalam prekaritas?

Di sisi lain, bangsa Indonesia ini memiliki tradisi panjang dalam memuji guru seperti yang diteriakkan dalam pidato dan ulang‑ulang melalui lirik lagu, sembari mengabaikan mereka dalam kebijakan dan anggaran. Frasa “pahlawan tanpa tanda jasa” adalah karya sastra yang indah. Memukau dan fantastis sekaligus, tanpa kita sadari, merupakan salah satu alibi paling efektif yang pernah diciptakan negara untuk menghindari kewajibannya, yakni menjamin kesejahteraan guru.

Fenomena ini, jika dilihat dari kacamata Pierre Bourdieu, bisa dikatakan sebagai mekanisme kekerasan simbolik (violence symbolique). Yaitu cara sebuah sistem mempertahankan ketidakadilan struktural bukan melalui paksaan fisik, melainkan melalui konstruksi budaya yang membuat korban menerima, bahkan menormalisasi kondisi penindasan mereka sebagai hal yang wajar. Ketika seorang guru honorer menjawab pertanyaan tentang gajinya dengan senyum tipis dan kalimat “sudah ikhlas mengabdi”, itu bukan ekspresi kemuliaan hati semata. Melainkan itu adalah kerja kekerasan simbolik yang telah berjalan lama dan dalam.

Dengan bahasa lain, negara tidak perlu membayar layak orang-orang yang sudah mengidentifikasi diri sebagai “pahlawan”. Pahlawan, menurut logika itu, tidak menghitung upah. Tidak mempermasalahkannya atau bahkan menerima apa adanya. SE 7/2026 terbit dalam konteks ini, di mana kita perlu membaca ulang frase bahwa guru adalah pahlawan tanpa jasa.

SE 7/2026 ini hadir bukan dalam ruang kosong, melainkan di atas timbunan puluhan tahun kontrak sosial yang dilanggar. Isu guru honorer bukan sekadar soal pengangkatan status atau nominal gaji. Ia adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan sosial, dan cermin bagaimana negara menjalankan mandat pendidikannya. Membaca SE ini tanpa membaca kedalaman sejarahnya adalah seperti mengobati demam tanpa mencari sumber infeksinya.

Prekaritas Terstruktur: Ketika ‘Darurat’ Menjadi Desain. Guru honorer bukan anomali sistem pendidikan Indonesia. Mereka adalah produk sistem itu, karena ia lahir dari keputusan‑keputusan yang dibuat secara sadar selama dekade demi dekade. Pasca desentralisasi pendidikan di awal era reformasi, pemerintah daerah mendapat mandat mengelola pendidikan dasar dan menengah, namun tanpa transfer fiskal yang memadai. Sekolah‑sekolah, terutama di daerah pinggiran, kekurangan guru ASN, sementara daftar tunggu rekrutmen birokrasi bisa memakan waktu bertahun‑tahun.

Dalam tekanan itu, kepala sekolah melakukan apa yang secara rasional bisa dilakukan, merekrut siapa saja yang ada, dengan apa adanya yang tersedia dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Secara struktural, kepala sekolah bukan pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat pegawai. Mereka hanya pemimpin satuan pendidikan, bukan pengambil kebijakan kepegawaian. Namun dalam praktiknya, kepala sekolah dipaksa keadaan untuk ‘mengangkat’ guru honorer demi menyelamatkan proses pendidikan.

Sistem ini kemudian mengejawantah ke dalam masalah yang sebenarnya, yaitu berupa persoalan administrasi dan kesejahteraan guru. Sialnya, pemerintah daerah cenderung tutup mata dengan alasan tidak pernah mengangkat guru tersebut secara resmi. Sebuah konstruksi yang elegan dalam kekejamannya di mana negara menggunakan jasa seseorang, lalu mengklaim tidak memiliki tanggung jawab atas orang itu karena secara administratif ia ‘tidak ada’.

Di titik ini, posisi guru tidak lebih, sebagaimana dikatakan sosiolog Guy Standing, dalam karyanya The Precariat: The New Dangerous Class (2011), sebagai precariat. Artinya sebagai kelas pekerja baru yang hidup dalam ketidakpastian kronis, atau pekerjaan tanpa kontrak yang aman, tanpa identitas profesional yang diakui, tanpa jaminan masa depan.

Lebih jauh lagi, karena prekaritas bukan sekadar kondisi ekonomi, tetapi kondisi psikologis dan sosial yang menggerus martabat manusia secara perlahan namun sistematis. Dengan bahasa yang lebih dramatis, ribuan guru honorer yang selama ini telah mengabdi selama bertahun‑tahun tanpa jaminan upah layak, tanpa kepastian status, dan bahkan seringkali menghadapi keterlambatan pembayaran hak. Mereka bukan sekadar pekerja rentan. Mereka adalah precariat dalam wujud paling ironis, yakni orang-orang yang bertugas mendidik generasi masa depan bangsa, namun masa depan mereka sendiri tidak pernah dijamin oleh bangsa yang sama.

Atas kondisi inilah, saya melihat SE 7/2026 sebagai pijakan pertama atas refleksi panjang kondisi pendidikan kita ini.

Berapa di Balik SE 7/2026 Ini? Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non-ASN yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Angka itu mewakili skala masalah yang tidak bisa disembunyikan lagi.

SE Mendikdasmen 7/2026 adalah momen ketika negara mengulurkan tangan. Artinya, negara tidak lagi bisa berpura‑pura bahwa ratusan ribu guru itu tidak ada, atau bahwa kekacauan tata kelola mereka bukan tanggung jawab siapa pun.

Kehadiran SE Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini berada dalam zona abu‑abu. Dalam bahasa lain, pemerintah secara tegas mengakui peran vital tenaga non-ASN dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di satuan pendidikan negeri.

Pengakuan ini bukan hal kecil. Dalam sistem yang selama puluhan tahun bertumpu pada denyut senyap dari kalangan yang tidak diakui, sebuah pengakuan resmi, sekecil apa pun bentuknya, adalah pergeseran yang bermakna. Ini mengingatkan kita pada argumen Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958), bahwa visibility adalah prasyarat mendasar dari martabat manusia sebagai makhluk politik. Selama ini guru honorer bekerja, tetapi tidak tampak dalam pengertian institusional yang sebenarnya.

Namun justru di sinilah refleksi harus dipertajam, sebuah pengakuan yang datang terlambat puluhan tahun tidak cukup dirayakan begitu saja. Ia harus dimaknai. Tentu SE ini membawa dampak nyata dan segera. Di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat dan Gorontalo, surat edaran itu langsung berdampak pada pencairan honor guru yang sebelumnya sempat tertunda akibat belum adanya dasar kebijakan yang jelas. Itu adalah dampak konkret yang tidak boleh diremehkan.

Namun selembar surat edaran itu, sebijak apa pun isinya, tidak bisa membayar tuntas utang struktural yang telah menumpuk selama dua dekade lebih. Oleh karena itulah, ada beberapa hal yang perlu kita tatap dengan jujur, dengan gamblang, dan transparan.

Pertama, SE ini berlaku hanya hingga 31 Desember 2026, sedangkan langkah pasti pasca batas waktu itu masih dalam perumusan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan besar dengan adanya sekitar 60‑70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya, sementara kekurangan formasi guru ASN mencapai hampir setengah juta. Tanpa solusi struktural yang konkret dan bertenaga, surat edaran ini berisiko menjadi apa yang sudah terlalu sering kita saksikan, semacam pereda sesaat untuk masalah yang jauh lebih dalam.

Kedua, skema insentif yang diatur, dengan segala tingkatannya, masih bergantung pada kemampuan APBD masing‑masing daerah. Ini mengandung risiko, ketimpangan antardaerah yang sudah ada akan terpantul pula dalam ketimpangan nasib guru. Guru honorer di Papua atau Nusa Tenggara Timur mungkin mendapat jauh lebih sedikit dibanding rekannya di Jawa, bukan karena dedikasi yang berbeda, melainkan karena kapasitas fiskal daerah yang tak setara.

Ketiga, dan ini mungkin yang paling fundamental, ketika negara menuntut kualitas tinggi dari guru, tetapi tidak memberikan dukungan yang sepadan. Hal ini adalah paradoks, ketika negara menuntut kualitas tinggi dari guru, tetapi tidak memberikan dukungan yang sepadan. Dan SE ini belum menyentuh paradoks itu secara substansial.

Di titik ini, saya teringat sebuah anekdot yang sering dikutip tentang Kaisar Hirohito setelah Jepang luluh lantak pada 1945. Hal pertama yang ia tanyakan bukan tentang tentara atau senjata, melainkan “Berapa jumlah guru kita yang masih hidup?” Apakah itu fakta sejarah atau legenda, tidak terlalu penting, yang penting adalah logika di baliknya, sebuah bangsa yang tahu ke mana arah peradaban selalu menempatkan guru di pusat kalkulasinya.

Dan kita, sebaliknya, terlalu lama menempatkan guru di pinggir perhitungan. Maka SE Mendikdasmen 7/2026 adalah awal dari sebuah pembenahan yang mestinya tidak pernah perlu se‑dramatis ini. Ia adalah pengakuan yang harusnya sudah diberikan jauh lebih awal, dalam bentuk yang jauh lebih kokoh. Bahwa ia akhirnya hadir, meski terlambat, meski masih perlu dilengkapi, adalah hal yang patut disyukuri. Tetapi rasa syukur itu harus datang beriringan dengan tekad bahwa kebijakan ini adalah titik awal, bukan titik akhir.

Rabindranath Tagore pernah menulis, “Tugas pendidikan bukanlah mengisi ember, melainkan menyalakan api.” Namun api tidak akan pernah menyala jika para penyulutnya sendiri hidup dalam kegelapan. Sebuah bangsa yang bermartabat tidak membangun masa depannya di atas bahu orang‑orang yang tidak dihargai. SE 7/2026 adalah langkah menyambut utang yang sudah terlalu lama tertunggak. Kita berharap dan menuntut bahwa langkah berikutnya jauh lebih besar, jauh lebih berani, dan jauh lebih adil.

Dengan demikian, kebijakan ini menandai titik penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ia menegaskan bahwa guru honorer bukan lagi entitas yang tersembunyi, tetapi bagian integral dari sistem pendidikan. Namun, tantangan tetap besar: bagaimana memastikan bahwa pengakuan ini diikuti dengan tindakan konkret, tanpa ketimpangan regional, dan dengan dukungan yang memadai bagi kualitas pengajaran. Hanya dengan cara itu, kita dapat benar‑benar menghargai para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah menyalakan lampu belajar bagi generasi masa depan.

guru honorerSE 7/2026prekaritaskekerasan simbolikketerlambatan pembayaran honorketimpangan regionalkualitas pengajaran

Komentar

Memuat komentar...