SE Menteri Pendidikan Non-ASN Hingga 2026, Debat Nasib 2027
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur guru non-ASN mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. SE ini menimbulkan perdebatan tentang nasib guru non-ASN pada tahun 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa SE tersebut ditujukan untuk penataan guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi dasar dalam penataan guru non-ASN. Ia menambahkan, “pemerintah saat ini menargetkan agar tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah sebagai tindak lanjut dari UU ASN.” Menurutnya, hal ini sejalan dengan koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Di konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026, Nunuk Suryani menyampaikan, “Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya.” Pernyataan tersebut menyoroti ketidakpastian mengenai status ASN di masa depan.
Merespons SE tersebut, Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI, menilai bahwa SE bisa menjadi peluang mempercepat pengangkatan pendidik menjadi ASN. Ia berkata, “Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK.” Fikri menegaskan perlunya langkah konkret dan skema penyelesaian terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Ia menambahkan, “meskipun SE tersebut menurutnya adalah sinyal positif, efektivitasnya tetap bergantung pada solusi di lapangan. Sebab, masih banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada guru non-ASN agar pembelajaran tetap berlangsung normal.” Fikri menekankan, “Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri.” Ia juga menegaskan, “Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru.”
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai bahwa tanpa rekrutmen ASN dan PPPK besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. Ia menyatakan, “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak.” (Rabu 13 Mei 2026)
Hetifah menyambut opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara, namun ia menegaskan bahwa skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara ini. Ia menegaskan, “pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu. Termasuk di dalamnya juga kepastian jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.” “Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” ujarnya.
SE 7 Tahun 2026 menandai langkah penting pemerintah dalam menata tenaga pendidik. Namun, keberhasilan SE ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk penyediaan rekrutmen ASN yang memadai dan skema transisi yang jelas. Tanpa langkah konkret, risiko ketidakpastian bagi guru dan siswa tetap tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
