Sekolah 189 Pekanbaru Dituduh Minta Pungutan Uang Orang Tua

Ani R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Sekolah 189 Pekanbaru Dituduh Minta Pungutan Uang Orang Tua

Gambar atau konten salah?

Wali murid di SD 189 Kelurahan Sialangmunggu, Kota Pekanbaru, menuduh sekolah menuntut uang secara tidak sah. Pihak sekolah mengklaim iuran tersebut dibutuhkan untuk membeli tong sampah, namun para orang tua menganggapnya sebagai pungutan liar.

Modusnya sederhana: setiap kali murid hendak keluar sekolah, wali diminta membayar sejumlah uang. Uang tersebut dikatakan untuk “uang perpisahan” dan “tong sampah”. Permintaan ini tidak hanya satu kali, melainkan berulang‑ulang, dan jumlahnya berubah‑ubah. Beberapa kali, satu murid diminta membayar Rp 15 puluhan ribu, sementara yang lain diminta Rp 15 ribu atau Rp 30 ribu.

“Anak‑anak dimintai uang iuran, katanya untuk beli tong sampah,” kata seorang wali murid pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Keluhan ini tidak berhenti di situ. Laporan dugaan pungutan liar sudah sampai ke Komisi III DPRD Pekanbaru. Anggota komisi, Tekad Abidin, menyatakan bahwa banyak wali murid melaporkan kutipan‑kutipan uang dari pihak sekolah.

“Kami terima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di Sekolah Dasar Negeri 189. Banyak wali murid mengeluh ada kutipan‑kutipan dari pihak sekolah,” ujar Tekad Abidin.

Selain tong sampah, murid juga diminta membayar uang untuk kegiatan antar sekolah, termasuk uang LKS. Tekad Abidin menambahkan bahwa LKS sebenarnya tidak diwajibkan, namun murid akan ketinggalan materi jika tidak ikut.

“LKS ada juga, jadi memang itu tidak diwajibkan oleh sekolah. Tetapi nanti anak‑anak akan ketinggalan materi, akhirnya beli juga,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi III melakukan sidak di sekolah. Beberapa wali murid mengakui adanya permintaan uang. Mereka meminta Inspektorat menelusuri dan melaporkan hasilnya, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dengan modus apapun.

“Wali murid saat kita panggil mengakui ada permintaan uang. Ini kami minta Inspektorat telusuri dan laporkan hasilnya. Ini sekolah negeri, tidak boleh ada pungutan‑pungutan dengan modus apapun,” kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah. Jika tidak ada penegakan hukum, praktik semacam ini dapat berlanjut, menurunkan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan.

pungutan liaruang iurantong sampahLKSKomisi III DPRD PekanbaruInspektorattransparansi pengelolaan dana

Komentar

Memuat komentar...