Selasa 21 April: Lelang Sukuk Syariah Negara Rp12 Triliun
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara, atau Sukuk Negara, yang akan berlangsung pada hari Selasa, 21 April 2026.
Lelang ini dirancang sebagai upaya memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Metode yang dipakai adalah lelang terbuka (open auction) dengan harga beragam (multiple price). Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang SBSN.
Proses lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasilnya diumumkan pada 21 April 2026.
Investor dapat ikut serta baik yang bersifat pribadi maupun institusi. Partisipasi dapat dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku, "Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kementerian Keuangan pada 19 April 2026.
Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp 12 triliun. Namun, pemerintah membuka kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal dua kali target tersebut.
Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026, yaitu T+2.
Seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN‑S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seri‑seri tersebut adalah SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Semua seri ini merupakan reopening, dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari 01 Juni 2026 hingga 31 Desember 2049.
Seri PBSG002 merupakan Green Sukuk, yang menandai kembali penawaran instrumen ramah lingkungan di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam membiayai proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN‑S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN‑MUI). Aset dasar SBSN berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI.
"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," tambahnya.
Dengan lelang ini, pemerintah menyiapkan sarana pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, sekaligus membuka peluang bagi berbagai kalangan investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi negara. Lelang ini juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap proyek-proyek hijau, memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor green finance di kawasan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
