Seminar UMSU Bahas Pengalihan Aset PTPN II, Fokus Prosedur
Gambar atau konten salah?
Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc Prof Dr Adi Mansar, sekaligus pakar hukum pidana, mengemukakan pandangannya tentang pengalihan aset PTPN II dalam sebuah seminar yang diadakan di ruang Auditorium Gedung Rektor Kampus Utama UMSU, Medan.
Seminar tersebut, yang berfokus pada pengalihan aset PTPN dari perspektif pidana dan administrasi, berlangsung pada 26 Mei 2026. Adi menekankan bahwa meski pengalihan aset ini bersifat administratif, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur resmi. “Selama sifatnya administratif, harus diurus secara administratif sekalipun misalnya HGU yang sudah berakhir, tanah itu tidak boleh dibagi karena itu kembali penguasaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, “PTPN sebagai pemilik awal atau penguasa pertama. Aset ini kan sumber daya ekonomi yang bernilai baik yang dikendalikan secara individu, korporasi maupun negara.”
Adi menjelaskan bahwa aset tidak dilarang dialihkan, namun harus dilihat dari segi sifatnya. Ia menyebutkan bahwa aset yang bersifat tidak lancar, tetap, tidak berwujud, serta hak-hak seperti HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, dan KSO, tetap memerlukan prosedur khusus. “Kalau misalnya kita ikut HGU yang masih hidup atau yang sudah habis masa berlakunya, prosesnya ada, mekanismenya ada, HGB, hak pakai dan hak sewa,” ungkapnya.
Proses pelepasan aset PTPN tidak sederhana. Ia melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga mekanisme lain yang relevan. Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru dapat mengurangi peluang terjadinya pelanggaran bila semua tahapan dijalankan sesuai aturan.
Adi menegaskan bahwa pengalihan aset milik PTPN boleh dilakukan, asalkan mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pengalihan dapat dilakukan melalui redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapusan bukuan aset, dan pelepasan hak. Proses ini harus melalui persetujuan RUPS, persetujuan menteri, dan pembaruan status lahan. Ada kewajiban pembayaran PNBP, BPHTB, PPN, PPh, serta biaya pengurusan surat.
Ia menambahkan, “Proses pengalihan aset PTPN ini juga harus melalui alur pengurusan lahan PTPN menjadi SHM dengan adanya pengajuan permohonan pelepasan lahan. Kemudian, verifikasi dan penerbitan daftar nominatif, penyelesaian ganti rugi/kompensasi, penghapusan bukuan aset, pendaftaran ke BPN untuk penerbitan SHM.”
Menurut Adi, pengurusan pelepasan aset PTPN termasuk ranah hukum administrasi karena produk akhirnya berupa sertifikat. Ia menekankan bahwa administrasi dapat dibatalkan, sedangkan pidana berkaitan dengan kerugian negara. “Proses pidana tidak otomatis menghentikan prosesnya,” ujarnya.
Adi juga menyampaikan pandangannya tentang masyarakat Sumatera Utara yang tidak mau mengikuti regulasi yang ada. “Masyarakat Sumatera Utara tidak mau mengikuti regulasi yang ada. Tetapi ingin punya tanah, ingin menguasai tanah dengan cara, pola dan alur yang dibangun sendiri. Nah, hal tersebut sebetulnya keliru menurut hukum.”
Ia menegaskan, “Apakah boleh aset PTPN dialihkan? saya cuma boleh menyebutkan di situ, ketika pelepasan aset negara ada permohonan dan karena sifatnya ada penghapus bukuan, kemudian aset ini misalnya ada pelepasan hak yang khusus dari situ.”
Adi menambahkan, “Jika ada yang bilang, HGU-nya belum berakhir tapi muncul ada hak di atasnya, bisa pastikan 99,9% di situ ada yang salah. Maka hal itu, akan berpotensi bukan hanya administrasi tapi berpotensi pidana.”
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut masih ada hingga hari ini karena ada aset yang belum habis masa HGU-nya namun kadang ingin dikerjakan. “Kehadiran negara sampai kepada penentuan status lahan, artinya terhadap aset yang merupakan tanah, erat kaitannya dengan persoalan administrasi,” ungkapnya. Ia menegaskan, “Ikutilah administrasinya agar jangan muncul pidananya. Tapi kalau administrasinya dilangkahi, jangan salahkan orang hukum karena berpotensi kemana-mana ada kesalahan, bahkan di tengah ada kerugian keuangan negara.”
Adi menegaskan, “Ketika jalur administrasi ini diikuti 100%, saya jamin tidak akan ada persoalan pidana kalau urusan administrasinya diikuti. Tapi kalau misalnya ada satu dan lain hal disimpangi, tentu ada kesalahan di situ. Maka ketika ada kesalahan, ada norma yang terlanggar.”
Ia juga membahas para terdakwa kasus jual beli aset PTPN yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Adi mengatakan bahwa mereka saat ini belum diputus karena baru dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Ia menyatakan, “Mereka tidak bersalah jika sebelum putusan pengadilan itu dinyatakan inkrah atau berkuatan hukum tetap.”
Adi menambahkan, “Mereka masih punya hak untuk banding dan kasasi, jika ditingkat Pengadilan Negeri mereka dihukum tidak boleh men-judge para terdakwa.” Ia menekankan, “Bisa saja di tingkat Pengadilan Negeri mereka dihukum tapi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mereka dinyatakan tidak bersalah.”
Ia menegaskan, “Perlu diketahui 99,9% mestinya, orang PTPN itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kalau alur administrasinya sudah benar. Pihak PTPN tidak bisa mengeluarkan apapun kalau kementerian tidak memberi restu.”
Adi berharap hakim Pengadilan Negeri Medan dapat mendengar argumen tersebut dan memutuskan bahwa empat terdakwa dapat dibebaskan. “Jangan kalian selalu tuding ke PTPN sebagai pihak yang membuat onar dalam bagi tanah, Itu gak urusan mereka, mereka hanya administrator menjaga harta negara agar tidak beralih ke mana-mana,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aset PTPN adalah bagian dari kekayaan keuangan negara. Ia menyebut bahwa warga negara secara tidak langsung mendapat manfaat dari aset PTPN yang banyak. “Maka kita harus tetap kawal dan support PTPN. Kita meminta harus ada di dalamnya keadilan, PTPN itu menjaga aset dan hanya terlibat persoalan administrasi,” pungkasnya.
Ringkasan: Seminar ini menyoroti pentingnya prosedur administratif dalam pengalihan aset PTPN. Adi Mansar menegaskan bahwa pengalihan dapat dilakukan asalkan mematuhi regulasi, dan bahwa pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan pidana. Ia juga mengkritik masyarakat yang tidak mengikuti regulasi serta menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki hak banding. Aset PTPN tetap menjadi bagian penting dari kekayaan negara, dan pengelolaannya harus tetap transparan dan sesuai hukum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
