Seminar Unesa Bahas Gig Economy, AI dan Perlindungan Pekerja

Fandi R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Seminar Unesa Bahas Gig Economy, AI dan Perlindungan Pekerja

Gambar atau konten salah?

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyoroti perubahan besar dalam dunia kerja akibat ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI) pada 19 Mei 2026 di Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa).

Yusril menjelaskan bahwa pola kerja konvensional kini bergeser ke sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan oleh teknologi serta algoritma, yang dikenal sebagai gig economy. Ia mencontohkan pekerja muda yang dapat menjalankan beberapa profesi sekaligus dalam sehari: kurir digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring.

Fleksibilitas ini menimbulkan masalah hukum baru. Status hubungan kerja menjadi tidak jelas, jaminan keselamatan kerja lemah, dan mekanisme komplain terhadap sistem algoritma minim. “Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” ujar Yusril di Kampus Unesa.

Menanggapi tantangan tersebut, Yusril menegaskan bahwa hukum nasional tidak boleh terpaku pada kategori lama. Negara harus memastikan inovasi teknologi berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era AI, di mana data menjadi dasar pengambilan keputusan di berbagai sektor. “Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegasnya.

Meskipun Indonesia sudah mengesahkan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Yusril menilai implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat agar mampu mengimbangi laju teknologi informasi yang sangat cepat.

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan, menambahkan bahwa teknologi AI dan ekonomi platform membuka peluang ekonomi baru bagi generasi muda. Namun, dampak sosial dan hukum yang dibawa semakin kompleks. “Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, hingga perlindungan data pribadi dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi persoalan nyata di depan mata,” kata Prof. Nurhasan.

Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho, menjelaskan bahwa seminar nasional ini sekaligus membuka rangkaian Dies Natalis FH Unesa tahun 2026. Ia menegaskan komitmen institusi untuk terus mengawal regulasi hukum agar lebih responsif terhadap disrupsi teknologi. “Kami berharap seminar ini melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Arinto.

Seminar ini menyoroti kebutuhan akan kebijakan yang dapat mengakomodasi perubahan cepat di bidang ketenagakerjaan dan privasi data. Perubahan ini menuntut penyesuaian hukum yang tidak hanya mengamankan hak pekerja, tetapi juga menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem berbasis algoritma. Hal ini menjadi tantangan penting bagi pembuat kebijakan dan dunia akademis untuk menciptakan kerangka hukum yang relevan dengan realitas digital saat ini.

ekonomi digitalkecerdasan buatangig economyperlindungan data pribadihukum ketenagakerjaanalgoritmatransparansi dan akuntabilitas

Komentar

Memuat komentar...