Setu Babakan: Parkir Liar Mengganggu Wisatawan Di Jakarta

Ayu W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Setu Babakan: Parkir Liar Mengganggu Wisatawan Di Jakarta

Gambar atau konten salah?

Setu Babakan, terletak di Kawasan Budaya Betawi, berada di Jalan Moch Kahfi II, RT.13/RW.8, Srengseng Sawah, Kagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tempat ini menjadi tujuan utama bagi wisatawan yang ingin menikmati keunikan budaya Betawi.

Di tengah pepohonan rimbun dan jalan setapak berbatu yang menawan di tepi Setu, para pengunjung sering kali menghadapi masalah parkir liar yang mengganggu pengalaman mereka.

Para pengendara yang menggunakan layanan parkir liar dikenai biaya Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun, akses parkir di kawasan Setu Babakan seharusnya gratis.

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Setu Babakan PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait hal ini. Perwakilan pengelola, Riri, menjelaskan kompleksitas penanganan parkir liar di kawasan wisata budaya ini.

“Sebenarnya ini tantangannya. Tadi saya bilang (luas kawasan) 289 hektar itu enggak punya kami doang. Kami sebenarnya mengelola areanya itu cuma lima, sementara jalan bantaran setu sama setunya itu bukan punya kami,”

“Kalau dari segi aset, itu punyanya Dinas Sumber Daya Air (SDA), karena kan dia pengelolaan setu ya. Jadi sebenarnya ada kaitannya juga sama kepemilikan aset,”

Jalanan di pinggir setu, yang sering dilewati pengunjung, termasuk titik-titik yang sering mengalami kerusakan dan menjadi lapak juru parkir (jukir) liar, bukanlah aset milik UPK maupun Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Jalan tersebut secara fungsi utama diperuntukkan sebagai akses inspeksi setu oleh Dinas SDA.

Menanggapi keluhan wisatawan yang menuduh adanya pemerasan melalui pungutan parkir berulang yang dikenakan oleh petugas tidak berwenang, situasi ini mendapat perhatian luas. Riri menegaskan bahwa kantornya menyadari dan secara aktif memantau laporan-laporan tersebut. Namun, karena keterbatasan wewenang teritorial, personel keamanan dari UPK Setu Babakan sejauh ini hanya dapat menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di lima area yang menjadi tanggung jawab mereka.

Area yang diurus UPK meliputi Kampung Muhammad Husni Thamrin (sebelumnya Zona A), Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya Zona C), Kampung KH Noer Ali, yang mencakup area SMK 74 (Sekolah Kesenian) yang baru dibuka pada tahun 2024, Kampung Abdulrahman Saleh, sebuah gedung sentra kuliner baru yang terletak di pinggir Setu Babakan, dan Zona Embrio.

Namun, UPK sedang mengambil tindakan. Riri menyoroti bahwa timnya secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan organisasi terkait lainnya untuk mencari penyelesaian, meskipun prosesnya masih berlangsung di masing-masing lembaga.

“Pengelolaannya banyak, jadi enggak cuma pemerintah doang tapi ada pengelolaan dari warga juga. Karena banyak pihak yang terlibat, makanya mungkin itu yang harus kita rapihin dulu nih pelan-pelin dari segi keamanan lingkungannya sama ketertiban lingkungan,”

Terkait wacana integrasi parkir gratis melalui aplikasi Dinas Perhubungan (Dishub) ke depannya, pihak pengelola berharap penataan kawasan yang melibatkan kolaborasi lintas dinas dan warga sekitar ini bisa segera direalisasikan demi kenyamanan wisatawan yang ingin menikmati budaya Betawi.

Setu Babakan menjadi contoh bagaimana kompleksitas kepemilikan dan pengelolaan wilayah dapat memengaruhi layanan publik. Meskipun pengelola berusaha bekerja sama dengan berbagai pihak, penyelesaian masalah parkir liar masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Pada 29 April 2024, Riri dan timnya terus memantau situasi, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Setu Babakanparkir liarUPKDinas SDADinas Kebudayaan DKIaplikasi Dishubbudaya Betawi

Komentar

Memuat komentar...