Sidak LPG Banyuwangi, Tidak Ada Kecurangan Dari Pemeriksaan
Gambar atau konten salah?
Satreskrimsus Polresta Banyuwangi melakukan sidak mendadak pada 09 April 2026 di salah satu SPPBE di Kecamatan Rogojampi. Pemeriksaan meneliti keamanan tabung, akurasi alat, jalur distribusi, segel, dan uji sampling berat isi gas.
Walaupun belum ada indikasi kecurangan, petugas menegaskan pentingnya tidak ada praktik yang merugikan konsumen. Sidak ini merupakan tindak lanjut arahan Kombes Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi.
“Jadi kami menindaklanjuti arahan dari bapak Kapolresta untuk melakukan pengawasan dan kontrol serta antisipasi kelangkaan LPG maupun BBM bersubsidi,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi pada 11 April 2026.
Lanang menjelaskan proses pengecekan dimulai dari awal distribusi hingga pengisian gas ke dalam tabung. “Kami melakukan pengecekan secara bersama-sama mulai dari proses awal hingga masuk ke tabung gas. Hasilnya, sesuai takaran yang telah ditentukan,” tambahnya.
Hasil sidak menunjukkan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut. “Sampai saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran dari salah satu SPPBE tersebut,” tegas Lanang.
Meski hanya satu titik SPPBE yang diperiksa, pihak kepolisian menyiapkan pengecekan di tempat lain. “Sejauh ini masih satu titik SPPBE yang kami cek, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengecekan di tempat lainnya,” jelasnya.
Lanang juga mengungkapkan peningkatan konsumsi LPG 3 kilogram saat Lebaran, terutama di sektor rumah tangga. “Dari pendataan yang kami lakukan, memang ada peningkatan penggunaan LPG saat Lebaran. Sempat terjadi keterlambatan pengiriman, namun segera ditambah pasokannya sehingga saat ini sudah kembali stabil,” paparnya.
Data tahun 2026 menunjukkan alokasi LPG 3 kilogram di Banyuwangi mencapai 18.318.667 tabung atau setara 54.956 metrik ton. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penyaluran tercatat 4.903.360 tabung atau sekitar 108,8 persen dari target year to date (YTD), dengan rata-rata distribusi harian mencapai 63.500 tabung.
Meski stok dinyatakan aman, kepolisian menegaskan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Penggunaan oleh usaha menengah hingga besar, seperti hotel, restoran, dan laundry, dilarang agar distribusi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Dengan sidak rutin dan data distribusi yang transparan, Satreskrimsus Polresta Banyuwangi berupaya menjaga keadilan dan keamanan pasokan LPG bagi warga. (ihc/dpe)
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
