SIM Diperpanjang 2 Mei Meski Habis 1 Mei, Ujian Ulang
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka setelah libur nasional yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Pada 01 Mei 2026, banyak pemegang SIM mengalami masa berlaku yang berakhir tepat pada hari libur, sehingga layanan penerbitan SIM sempat ditutup.
Beruntung, bagi yang SIM-nya habis pada 01 Mei 2026, proses perpanjangan dapat dilaksanakan mulai 02 Mei 2026. Meskipun masa berlaku sudah lewat satu hari, kamu tidak perlu membuat SIM baru dari awal. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 01 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 02 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari laman Instagram Satpas Metro Jaya.
SIM biasanya harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, pemegang SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik dari awal lagi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut menyatakan: “SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”
Namun, ada pengecualian bagi SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 menyebut: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”
Dengan kata lain, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang. Pengecualian biasanya berlaku ketika masa berlaku bertepatan dengan hari libur nasional, seperti yang terjadi pada 01 Mei 2026.
Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan prosedur perpanjangan biasa, meski masa berlakunya sudah lewat. Berikut rincian biaya per penerbitan:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Biaya tambahan yang harus dibayar antara lain:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Jika ditotal, perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi akan memakan biaya Rp 265.000, sedangkan perpanjangan SIM C akan Rp 260.000. Namun, bila menggunakan tes psikologi online, total biaya perpanjangan SIM A turun menjadi Rp 242.500, dan SIM C menjadi Rp 237.500.
Dengan adanya mekanisme perpanjangan khusus ini, pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional tidak perlu khawatir kehilangan izin mengemudi. Prosedur tetap sederhana, dan biaya yang dikenakan tidak berbeda dari perpanjangan SIM pada umumnya. Hal ini memudahkan pengendara untuk tetap memiliki izin yang sah tanpa harus menunggu periode baru atau mengikuti ujian ulang yang lebih rumit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
