SIM Habis 27 Mei 2026 Bisa Perpanjang 28‑30 Mei Tanpa Ujian
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, pemilik SIM harus memperpanjangnya sebelum tanggal berakhirnya. Bila lewat, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik.
Peraturan tersebut menegaskan kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Namun, ada pengecualian khusus di pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pengecualian ini berlaku ketika SIM lewat masa berlakunya karena keadaan kahar, dan diatur sebagai berikut:
- a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
- b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah
Hari Rabu, 27 Mei 2026, merupakan Hari Raya Idul Adha. Pada hari tersebut, layanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling ditutup. Meskipun layanan dibuka kembali setelah libur, ada ketentuan khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan tanggal tersebut.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 s.d. 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” begitu penjelasannya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28 s.d 30 Mei 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.
Jadi, tidak semua SIM yang mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut harus habis tepat pada 27 Mei 2026, dan perpanjangan harus dilakukan antara 28 dan 30 Mei 2026. Jika terlewat, pemegang SIM wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Kesimpulannya, perpanjangan SIM yang mati pada hari libur nasional Idul Adha dapat dilakukan tanpa ujian ulang selama pemohon memanfaatkan jangka waktu 28‑30 Mei 2026. Kegagalan memanfaatkan jangka waktu tersebut mengharuskan pemohon mengikuti prosedur penerbitan SIM baru lengkap dengan ujian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
