SIM Mati Iduladha 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian Ulang

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
SIM Mati Iduladha 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian Ulang

Gambar atau konten salah?

SIM mati pada periode libur Iduladha 2026 kini dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Perpanjangan ini mulai berlaku 28 Mei 2026 dan berakhir 30 Mei 2026.

Dispensasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tidak hanya satu hari, mekanisme perpanjangan biasa berlaku selama tiga hari hingga akhir pekan.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026,” demikian tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis (28 Mei 2026).

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya lewat, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik ulang.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun, ada pengecualian untuk SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:

  • a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
  • b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian aturannya.

Perlu dicatat, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang tanpa membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha dan harus diperpanjang pada 28-30 Mei 2026.

Dengan aturan ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur Iduladha 2026 dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti ujian ulang, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

SIM matiIduladha 2026perpanjangan SIMPolda Metro JayaKeputusan Kakorlantas PolriPeraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021masa berlakuujian ulang

Komentar

Memuat komentar...