SIM Mati Satu Hari Lewat, Harus Buat Baru, Bukan Perpanjangan
Gambar atau konten salah?
SIM mati telat sehari wajib bikin baru adalah aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian. Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Sebelum masa berlakunya berakhir, pemilik SIM harus memperpanjangnya. Jika terlambat satu hari, SIM dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang lagi, baik secara online maupun offline.
Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menjelaskan hal ini dalam Pasal 4 ayat 3. Dalam teks tersebut tertulis: “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” sehingga pemilik SIM yang melewati batas waktu harus memulai proses pembuatan SIM baru dari awal.
Digital Korlantas, lewat akun Instagram resmi, menegaskan kembali ketentuan tersebut. Mereka menyatakan: “SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat.” Penjelasan ini menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum tanggal berakhirnya, agar tidak harus mengulang prosedur pembuatan SIM baru.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM dihitung dari tanggal pembuatan, bukan tanggal lahir. Contohnya, seseorang yang lahir pada 5 Juni membuat SIM pada 3 Juni 2026 akan memiliki masa berlaku sampai 3 Juni 2031. Jadi, tanggal pembuatan menjadi kunci dalam perhitungan masa berlaku.
Untuk memperpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayar. Biaya perpanjangan belum mengalami perubahan terbaru. Berikut rincian biaya per penerbitan:
- SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80 ribu
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu
Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Jika dihitung total, biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C mencapai Rp 260.000. Namun, bila menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 242.500 dan untuk SIM C menjadi Rp 237.500.
Dengan aturan ini, pemilik SIM diingatkan untuk tidak menunda proses perpanjangan. Melalui SATPAS terdekat, proses dapat dilakukan secara cepat dan resmi. Memperpanjang SIM sebelum masa berakhir juga menghindari biaya tambahan dan prosedur yang lebih rumit.
Kesimpulannya, SIM yang melewati masa berlaku satu hari sudah tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus memulai proses pembuatan SIM baru, dan biaya perpanjangan tetap konsisten dengan aturan yang berlaku. Memperhatikan tanggal pembuatan dan memperpanjang tepat waktu menjadi kunci agar tetap memiliki izin mengemudi yang sah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Renault Kwid Rp80 Jutaan Meluncur di India
Emosi Jalan, Sopir Calya Rusak Mobil MINI Rp50 Juta
B50 Lebih Unggul dari B40, Filter 40.000 Km Tak Ganti
Pengemudi Calya Rusak Mobil Mini Countryman
Pemerintah Siap Uji Coba Lagi Sistem Tol Tanpa Berhenti
Penjualan Motor Juni 2026 Naik 7,5%, Tembus 515 Ribu Unit
Berita Terbaru
WWF Sambut Penambahan 70.000 Forest Ranger
Sultan HB X Basuh Muka di Sendang Sragen, Situs Sejarah Dikunjungi
Perundungan Siswa SMP di Lubuklinggau Dipicu Asmara
Wali Kota Bandung Mendadak Kritis, Dilarikan ke RS
BPN Bandung Targetkan 40.000 Sertifikat Tanah di 2026
Mobil Koperasi Merah Putih Terguling di Banyumas
Surabaya Targetkan 120 Titik Banjir Selesai 2026
Makanan Berusia Ribuan Tahun Ditemukan Masih Utuh
Spanyol vs Belgia: Rekor Sempurna Diuji di Piala Dunia 2026
