SPMB 2026 Jawa Tengah Hilangkan Surat Keterangan Manual

Eko P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026 Jawa Tengah Hilangkan Surat Keterangan Manual

Gambar atau konten salah?

Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengumumkan perubahan penting pada jalur afirmasi di SPMB 2026. Sekarang, calon murid tidak perlu lagi menyiapkan surat keterangan fisik secara manual.

Seleksi SPMB 2026 adalah proses masuk sekolah bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri. Empat jalur akan dibuka: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur afirmasi ditujukan khusus untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah (ATS).

Di tahun-tahun sebelumnya, peserta jalur afirmasi diminta melampirkan surat keterangan fisik, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau surat keterangan lain. Namun, mulai 2026, surat manual tersebut tidak lagi diperlukan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem integrasi data penuh untuk jalur afirmasi.

Dalam rangka mewujudkan penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem integrasi data penuh untuk Jalur Afirmasi,” tulis Disdik Jateng dalam keterangan Postingan Instagram dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Alih-alih membuktikan status lewat surat, Disdik Jateng akan mengambil data Dapodik yang masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Data ini menjadi dasar penentuan kelayakan penerimaan murid di jalur afirmasi.

Penentuan kelayakan jalur afirmasi didasarkan pada data Dapodik yang masuk ke dalam DTSEN,” papar Disdik. Sistem pendaftaran yang terintegrasi secara otomatis akan langsung menyeleksi calon murid baru. Mereka yang akan ikut jalur afirmasi hanyalah murid dalam kategori Desil 1, Desil 2, Desel 3, dan Desil 4.

Mari sukseskan SPMB Jawa Tengah yang jujur, adil, dan praktis,” tegas Disdik Jateng.

Berikut dokumen yang harus disertakan dalam seleksi SPMB:

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1–5
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
  • Belum menikah
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  • Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  • Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026
  • Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng
  • Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)

Jadwal SPMB Jateng 2026 sebagai berikut:

  • Pengumuman SPMB: 18 Mei 2026
  • Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3–12 Juni 2026
  • Aktivasi akun: 4–13 Juni 2026
  • Sinkronisasi data calon murid dalam sistem aplikasi: 14 Juni 2026
  • Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran: 15–18 Juni 2026
  • Evaluasi dan masa tenang: 19–20 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang: 22–25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
  • Pengumuman daftar peserta cadangan: 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang calon murid baru cadangan: 29–30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
  • Awal tahun ajaran baru 2026/2027: 13 Juli 2026

Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan dapat dilihat di Jukop SPMB SMA‑SMK Jateng 2026. Perubahan ini menandai langkah baru dalam penyederhanaan proses pendaftaran, mengurangi beban administratif bagi calon murid dan keluarga.

SPMB 2026jalur afirmasiintegrasi dataDapodikDTSENDesilanak pantiATS

Komentar

Memuat komentar...