SPMB Sumut 2026/27 Online, Pendaftaran via Situs Resmi
Gambar atau konten salah?
SPMB SMA/SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara 2026/2027 dibuka secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id. Empat jalur pendaftaran tersedia: prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi. Untuk SMK, jalur prestasi dapat mencapai 70 %.
Jadwal pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Tahap I ditujukan bagi calon siswa SMA dan SMK. Berikut jadwalnya:
Jadwal SPMB SMA Sumut 2026
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (jalur afirmasi, mutasi, domisili): 18‑23 Mei 2026
- Validasi dan masa sanggah: 18‑24 Mei 2026
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI: 25 Mei‑2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei‑3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5‑8 Juni 2026
Jadwal SPMB SMK Sumut 2026
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (jalur afirmasi, mutasi, domisili): 18‑23 Mei 2026
- Validasi dan masa sanggah: 18‑24 Mei 2026
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI: 25 Mei‑2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei‑3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5‑8 Juni 2026
Berikut syarat umum bagi calon murid SMA/SMK Sumut 2026/2027. Semua persyaratan harus dipenuhi sebelum tanggal pendaftaran.
- Umur maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili.
- Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara, dibuktikan ijazah atau dokumen IAIN yang sah.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali di Kartu Keluarga harus sama dengan nama di raport/ijazah jenjang sebelumnya.
- Jika tidak memiliki Kartu Keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu seperti bencana alam, pengungsi akibat kerusuhan, atau kondisi sosial lainnya dapat menjadi alasan penggantian Kartu Keluarga.
- Untuk Kartu Keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena perubahan anggota keluarga, dapat menggunakan surat keterangan domisili.
- Jika mengikuti wali, nama orang tua/wali di Kartu Keluarga harus sama dengan nama di raport/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga sebelumnya.
- Calon murid dari Pondok Pesantren, Panti Asuhan, Panti Sosial, atau Boarding School harus menyertakan Surat Keterangan dari lembaga tempat tinggal.
- Untuk SMK, sekolah dapat menetapkan persyaratan tambahan khusus untuk program keahlian tertentu.
- Persyaratan usia tidak berlaku bagi sekolah penyandang disabilitas, pendidikan khusus, layanan khusus, satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi kapasitas satu rombongan belajar.
- Jalur pendaftaran tidak berlaku bagi sekolah berasrama tertentu, seperti SMA Negeri 1 Plus Matauli, SMAN 2 Sipirok, SMAN 2 Plus Panyabungan, SMAN 1 Raya, SMAN 2 Balige, SMAN 2 Lintongnihuta, dan SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.
- Calon murid penyandang disabilitas ringan sudah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari batas usia.
- Calon murid jalur penyandang disabilitas harus memiliki hasil asesmen awal (fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, motorik) oleh tenaga profesional.
- Calon murid kelas 10 SMK/SMA dari luar negeri harus memiliki surat rekomendasi izin belajar kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah untuk SMA, serta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi untuk SMK.
- Sekolah yang menerima murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia minimal 6 bulan. Jika tidak, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon murid tidak sedang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, bertato/indik, atau pergaulan bebas.
- SMK dapat menambahkan persyaratan khusus yang tidak bertentangan dengan peraturan.
- Pembentukan kelas industri di SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, di sekolah masing-masing, dan tidak boleh menambah kapasitas.
Persentase jalur SPMB SMA Sumut 2026
- Afirmasi: 30 %
- Domisili: 30 %
- Mutasi: 5 %
- Prestasi: 35 %
Persentase jalur SPMB SMK Sumut 2026
- Afirmasi: 20 %
- Domisili: 10 %
- Prestasi: 70 %
Informasi lengkap dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi. Calon siswa diharapkan mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan sebelum tanggal pendaftaran. Proses pendaftaran online memudahkan akses bagi semua calon murid di Sumatera Utara.
Dengan jadwal dan persyaratan yang jelas, SPMB SMA/SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara 2026/2027 memberikan kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk melanjutkan pendidikan menengah. Calon siswa disarankan memeriksa setiap persyaratan secara detail agar tidak ada kendala saat pendaftaran. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerimaan siswa di provinsi ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Ledakan MAN 3 Padang: Pelaku Korban Bullying
Distribusi BBM di Medan Mulai Pulih
Bahlil Perintah SKK Migas Libatkan Pengusaha Lokal di Proyek Masela
85 Perusahaan Asing Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik
Es Krim Baltic Tutup Setelah 87 Tahun
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
Gagal SNBP-SNBT? UT Buka Pendaftaran Sampai 22 Juli
Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Butuh Biaya Besar
