SPMB Yogyakarta 2026: Buka Jalur Domisili Radius & Wilayah

Putri N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 116 dibaca
Bisik.id
SPMB Yogyakarta 2026: Buka Jalur Domisili Radius & Wilayah

Gambar atau konten salah?

SPMB Yogyakarta 2026 kini membuka jalur domisili bagi calon murid SMA dan SMK. Jalur ini terbagi menjadi dua jenis: domisili radius dan domisili wilayah. Kedua jalur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DIY No 95 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Domisili sendiri berarti tempat tinggal tetap yang dibuktikan lewat alamat pada Kartu Keluarga. Untuk masuk ke salah satu jalur, calon murid harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat.

Jalur Domisili Radius mengukur jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal calon murid dengan titik koordinat sekolah yang dipilih. Jarak ini dihitung dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Jika alamat pada Kartu Keluarga termasuk wilayah radius suatu sekolah, namun calon murid tidak benar-benar tinggal di sana, ia tidak dapat mendaftar lewat jalur ini. Verifikasi tempat tinggal dilakukan secara lapangan oleh panitia satuan pendidikan.

Jalur Domisili Wilayah didasarkan pada pembagian wilayah menjadi beberapa rayon. Untuk penerimaan SMAN terdapat empat rayon, sedangkan untuk SMKN terdapat dua rayon. Berikut rincian rayon tersebut:

  • Rayon 1 (SMA): Berdasarkan jarak darat dari kelurahan/kelurahan ke tiga SMA negeri terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang ikut kerja sama SPMB Yogyakarta.
  • Rayon 2 (SMA): Berdasarkan jarak darat dari kelurahan/kelurahan ke tiga SMA negeri terdekat berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3 (SMA): Kelurahan/kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 atau 2.
  • Rayon 4 (SMA): Kelurahan/desa di luar DIY, kecuali di perbatasan Jawa Tengah yang masuk kerja sama SPMB Yogyakarta.
  • Rayon 1 (SMK): Kelurahan/kelurahan di DIY dan desa perbatasan Jawa Tengah mitra.
  • Rayon 2 (SMK): Kelurahan/desa luar DIY, kecuali mitra di perbatasan Jawa Tengah.

Perbedaan utama antara kedua jalur terletak pada kuota, jadwal, dan mekanisme seleksi.

Kuota:

  • Domisili radius: 5 % dari daya tampung setiap SMA/SMK.
  • Domisili wilayah: 30 % dari daya tampung setiap SMA/SMK. Jika kuota jalur radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi belum terisi penuh, sisanya akan dialokasikan ke kuota wilayah.

Jadwal pendaftaran:

  • Domisili radius: Senin‑Selasa, 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB – 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.
  • Domisili wilayah: Rabu‑Kamis, 24 Juni 2026 pukul 08.00 WIB – 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Seleksi:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, prioritas seleksi berbeda untuk setiap jalur.

Untuk domisili radius, urutan prioritas adalah:

  1. Jarak antara tempat tinggal dan titik koordinat sekolah sesuai verifikasi lapangan.
  2. Nilai gabungan.
  3. Calon murid yang mendaftar lebih awal.

Nilai gabungan dihitung dari:

  • Jumlah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) dengan bobot total 60 %.
  • Rerata nilai rapor SMP/MTs semester 1‑5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dengan bobot 40 %.

Calon murid yang mendaftar lewat jalur radius dan memiliki prestasi dapat memperoleh tambahan nilai pada nilai gabungan.

Untuk domisili wilayah, prioritas seleksi meliputi:

  1. Domisili berdasarkan rayon.
  2. Nilai gabungan.
  3. Pilihan satuan pendidikan dan/atau konsentrasi keahlian.
  4. Calon murid yang mendaftar lebih awal.

Prestasi juga dapat menambah nilai pada nilai gabungan bagi calon murid jalur wilayah.

Pilihan sekolah juga memiliki ketentuan tersendiri.

Di jalur radius, maksimal satu pilihan SMAN dan satu pilihan SMKN. Perubahan pilihan dapat dilakukan hingga 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Di jalur wilayah, maksimal tiga pilihan jenjang SMA dan tiga pilihan konsentrasi keahlian jenjang SMK pada SMK yang sama atau berbeda. Pilihan 1, 2, 3 harus berada dalam jalur dan jenjang yang sama; tidak boleh memilih SMA dan SMK sekaligus. Perubahan pilihan, jenis sekolah, atau jalur maksimal hingga 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Calon murid yang terbukti melanggar peraturan SPMB, menggunakan Kartu Keluarga palsu, atau memperoleh Kartu Keluarga dengan cara tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pembatalan hasil SPMB.

Dengan memahami perbedaan antara jalur domisili radius dan wilayah, calon murid dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi tempat tinggal dan preferensi sekolah. Pendaftaran harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, dan calon murid perlu menyiapkan dokumen serta bukti tempat tinggal yang valid.

Informasi lebih lanjut tentang daftar SMA dan SMK di SPMB Yogyakarta 2026 dapat diakses melalui portal resmi. Calon murid diharapkan mempersiapkan diri dengan baik, mengingat kuota terbatas dan proses seleksi yang kompetitif.

SPMB Yogyakarta 2026jalur domisili radiusjalur domisili wilayahKartu Keluargakuotaseleksirayonverifikasi lapangan

Komentar

Memuat komentar...