Cair Lagi! Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Disalurkan
Gambar atau konten salah?
Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk tahun 2026 baru dimulai pada bulan Juli. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah dua jenis bansos yang memiliki jadwal penyaluran serupa, yaitu dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Saat ini, distribusi bansos PKH dan BPNT di bulan Juli 2026 masih dalam proses pencairan untuk tahap ketiga.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Sosial. Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik. Akun ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang telah bekerja sama dengan Bank Himbara. Tujuan dari kedua bansos ini adalah membantu masyarakat kurang mampu dalam mengurangi beban pengeluaran dan memberikan nutrisi yang seimbang. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui Bank Himbara atau Pos Penyalur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa setiap triwulan pasti ada perubahan pada penerima manfaat. Penambahan penerima baru telah dilakukan pada penyaluran tahap kedua di bulan Mei lalu. Sebanyak lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bansos baru pada pencairan tahap kedua di bulan Mei 2026. KPM baru ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima baru tersebut adalah masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada desil 1 hingga 4, dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima atau tidak, dapat dilakukan pengecekan secara online.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos. Oleh karena itu, penerima harus mengecek secara berkala. Jadwal lengkap pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat. Penerima hanya perlu mengecek secara terus-menerus untuk mengetahui apakah uang bantuan telah dikirim ke rekening. Jika status pencairan sudah muncul, penerima dapat segera mengambilnya di Bank Himbara atau kantor pos. Pengambilan dana bantuan hanya membutuhkan KTP atau KK.
Nominal bansos yang diterima setiap pencairan berbeda-beda. Ada delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Berikut rincian nominal bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)
Berbeda dengan PKH, besaran BPNT tidak diatur berdasarkan kategori. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dengan periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali. Dalam satu kali pencairan dana, penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.
Pengecekan penerima bansos dilakukan secara online dengan mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang benar dan tepat. Panduan pengecekan melalui website adalah sebagai berikut:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan nomor NIK KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat sesuai Wilayah yang diinputkan
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara mengeceknya melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol "Buat Akun Baru"
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu "Profil"
- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
- Dalam data profil akan muncul informasi status penerima
Informasi ini mencakup jadwal pencairan, nominal komponen, serta panduan lengkap mengecek penerima bansos PKH dan BPNT di bulan Juli 2026. Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima manfaat setiap triwulan, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada tahap sebelumnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Warga Tak Bayar Pajak, Dana untuk Cor Jalan
Gaji Magang Kemnaker 2026 Capai Rp5 Juta
Bupati Mesuji Minta Empat Pembunuh Tapir Dihukum Berat
11 Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Enam Daerah di Sumsel
BMKG: 5 Wilayah Bengkulu Diguyur Hujan Ringan Minggu Ini
Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Spesies Asing Invasif
Berita Terbaru
Cair Lagi! Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Disalurkan
Pria Lompat Dermaga Sinjai, Ditemukan Tewas
Mixue Kini Diterima Sebagai Merek Lokal Indonesia
3 Resep Lauk Kering Tahan Lama, Stok Andalan di Dapur
Rekayasa Lalin Kunjungan PM Singapura Mulai Sore
Maroko Hajar Kanada 3-0, Melaju ke Perempatfinal
Transmart Diskon AC Sharp 1 PK, Hemat Rp1,7 Juta
Harga Oppo Reno 16 Naik hingga 56 Persen
Pembebasan Lahan Hambat Proyek Infrastruktur Jabar