STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama, Korlantas Polri

Eko P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama, Korlantas Polri

Gambar atau konten salah?

Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan pemilik kendaraan bermotor bekas. Perpanjangan STNK tahunan kini tidak memerlukan lampiran KTP pemilik lama. Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala yang sering dialami saat membayar pajak tahunan.

Pernah banyak pembeli kendaraan bekas yang kesulitan mengurus pajak karena harus menyerahkan KTP pemilik sebelumnya. Tanpa dokumen tersebut, proses perpanjangan menjadi terhambat, dan banyak kendaraan menunggak pajak. Polri berusaha mengurangi beban masyarakat dengan mempermudah prosedur ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan: "Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk STNK tahunan.

Untuk STNK lima tahunan, persyaratan tetap mengharuskan lampiran KTP sesuai identitas di STNK. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026 dan diharapkan semua masyarakat sudah melakukan balik nama pada tahun 2027.

Penjelasan lebih lanjut mengacu pada Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan baru dikenai bea balik nama, sementara kendaraan bekas tidak.

Meski BBNKB digratiskan, masih ada biaya lain yang harus dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas. Biaya tersebut meliputi PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi. Pengeluaran ini tetap menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Walaupun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemohon STNK tetap harus menyerahkan dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi jual beli sah yang dibubuhi materai Rp10.000 dan mencantumkan detail kendaraan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan (biasanya disediakan di Samsat)
  • BPKB asli, yang disarankan untuk memperkuat verifikasi data

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK tahunan tanpa hambatan dokumen lama. Namun, tetap diperlukan proses administrasi dan pembayaran biaya yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan secara tepat waktu, sehingga kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi dan pajak terjaga.

Secara keseluruhan, kebijakan Korlantas Polri ini menandai langkah konkret dalam mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor bekas. Meskipun masih ada biaya lain yang harus dibayar, penghapusan kewajiban KTP pemilik lama menjadi kemudahan bagi banyak orang yang sebelumnya mengalami kesulitan. Dengan persyaratan yang jelas dan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan lebih banyak kendaraan bermotor bekas dapat terdaftar dan dipertahankan secara legal.

STNK tahunanKTP pemilik lamaKorlantas Polribalik namapajak kendaraanBBNKBbiaya administrasi

Komentar

Memuat komentar...