Sugiat Santoso: Revisi UU HAM 2026 Menjaga Independen Komnas

Rudi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Sugiat Santoso: Revisi UU HAM 2026 Menjaga Independen Komnas

Gambar atau konten salah?

Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mengungkapkan pandangannya tentang revisi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada 30 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa isu HAM menjadi salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Sugiat, draft revisi UU HAM saat ini masih merupakan inisiatif Kementerian HAM dan belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja antara kementerian dan Komnas HAM. Ia menilai bahwa berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional.

Revisi tersebut seharusnya dibahas melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR, dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang‑undang. Saat ini, keberadaan kementerian masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat kementerian atau mempertahankan Komnas HAM. “Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara. Sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan, koordinasi, dan pengawasan, Sugiat menegaskan bahwa revisi UU HAM harus memperkuat struktur kelembagaan tanpa mengorbankan independensi lembaga pengawas. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas demokrasi dan memastikan hak asasi manusia terlindungi secara efektif di Indonesia.

UU HAMKomnas HAMKementerian HAMDPR XIIIPrabowo SubiantoAsta CitaRevisi UU HAM

Komentar

Memuat komentar...