SUPR Hapus Pencatatan di BEI, Menawarkan Rp45.000 per Saham

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 125 dibaca
Bisik.id
SUPR Hapus Pencatatan di BEI, Menawarkan Rp45.000 per Saham

Gambar atau konten salah?

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), perusahaan yang dimiliki oleh Grup Djarum, memutuskan untuk menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Rencana ini akan membuat saham SUPR menjadi go private setelah proses delisting selesai.

Keputusan ini dibahas dalam paparan publik yang diadakan pada 20 Mei 2026. Direksi SUPR telah bertemu dengan pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), untuk membicarakan rencana ini.

“Perseroan bersama-sama dengan Protelindo (selaku pemegang saham pengendali) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien,” tulis materi Paparan Publik SUPR, dikutip pada 21 Mei 2026.

Menurut Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), SUPR akan mengadakan penawaran tender sukarela kepada semua pemegang saham publik. Penawaran ini akan berlangsung dari 15 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026. Harga yang ditawarkan adalah Rp 45.000 per saham.

Proses tender ini dimulai dengan penghentian perdagangan saham SUPR. Setelah itu, pembelian saham publik harus dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari rata‑rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 12 bulan terakhir, dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Nilai rata‑rata tersebut adalah Rp 42.295 per saham. “Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp 42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham,” tulis Manajemen.

Hingga saat ini, saham SUPR berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA). Status ini muncul karena saham tidak memenuhi ketentuan free float 15% dan likuiditasnya rendah. Sebelumnya, perusahaan sudah mengumumkan ketidakmampuan memenuhi ketentuan minimum free float dan transisi minimum free float.

Manajemen menekankan bahwa keputusan ini didasari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang perusahaan dan Grup. “Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan Grup perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” jelasnya.

Perdagangan saham SUPR sudah disuspensi, dan harga terakhir tercatat di Rp 43.850 per saham.

Proses Delisting SUPR

  1. RUPSLB (20 Mei 2026)
  2. Pengumuman Pernyataan VTO kepada Masyarakat (22 Mei 2026)
  3. Perkiraan tanggal pernyataan efektif VTO dari OJK (11 Juni 2026)
  4. Perkiraan Masa VTO (15 Juni 2026 - 14 Juli 2026)
  5. Tanggal akhir pembayaran VTO (24 Juli 2026)
  6. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik (18 Februari 2027)
  7. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek (10 Maret 2027)
  8. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif (10 Maret 2027)

Dengan langkah ini, SUPR akan mengakhiri status publiknya dan memusatkan kendali pada pemegang saham pengendali. Proses ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan dan operasional perusahaan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan bisnis Grup Djarum.

SUPRdelistinggo privateProtelindopenawaran tender sukarelaBursa Efek Indonesiafree float

Komentar

Memuat komentar...