Surabaya Larang Bakar Rumens Kurban di Sungai, Tipiring Pasti
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warga Surabaya untuk tidak mencuci maupun membuang rumen atau bagian perut pertama hewan kurban di sungai mana pun selama Idul Adha 1447 Hijriah. Pelanggaran akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan operasi yustisi setelah penyembelihan hewan kurban, khususnya di kawasan sungai, guna mencegah pembuangan limbah kurban. Ia menegaskan bahwa denda tidak akan diberikan di tempat, melainkan melalui proses tipiring di pengadilan. “Kita tidak lakukan denda di tempat, tapi kita akan denda untuk ikut tipiring di pengadilan. Biar mereka merasakan proses tipiringnya yang panjang di pengadilan. Kalau denda maksimal pelanggaran Perda kan Rp 50 juta,” kata Fikser pada Selasa (26 Mei 2026).
Fikser menambahkan bahwa denda minimal bagi pencuci atau pembuang rumen tergantung keputusan hakim. Meskipun pemerintah kota biasanya mengenakan denda Rp 75.000, DLH menolak dan memilih sanksi tipiring. “Kalau biasanya dilakukan oleh itu Rp 75.000. Nah, saya enggak mau, gitu loh cuma denda Rp 75.000, terus tidak mengubah perilaku mereka. Lebih baik kita bawa ke tipiring aja, ya toh. Biar nanti proses tipiring mereka merasakan proses panjang gitu kan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan konsekuensi bagi warga yang tidak hadir di sidang. “Dia juga kalau tidak ikut (sidang), dia tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah kan, sebagai warga yang memiliki KTP Surabaya, kan kita blokir sampai nanti sudah ini, baru kita buka,” tegasnya.
Jika sudah mendapat sanksi tipiring, KTP diblokir sehingga mereka tidak dapat menggunakan layanan administrasi publik. Langkah ini diharapkan dapat menegakkan peraturan dan menjaga kebersihan sungai selama perayaan Idul Adha.
Dengan kebijakan ini, pemerintah kota berharap warga dapat menghormati lingkungan dan mematuhi aturan pembuangan limbah kurban. Tipiring menjadi alat penegak hukum yang lebih kuat dibandingkan denda kecil, dan blokir KTP menambah tekanan bagi pelanggar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
