Surabaya Luncurkan Voucher Parkir Digital di TJU Kini
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 05 Mei 2026 – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi meluncurkan sistem voucher parkir. Sistem ini berlaku di tepi jalan umum (TJU) dan di tempat parkir khusus yang dikelola oleh pemerintah kota.
Inisiatif ini masuk dalam upaya memajukan digitalisasi sistem parkir di Kota Pahlawan. Meski sudah diimplementasikan, Dishub terus menegaskan pentingnya sosialisasi kepada semua pihak terkait: paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, dan masyarakat luas.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, pada hari Selasa (5 Mei 2026).
Trio menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan bersamaan dengan para pemangku kepentingan digitalisasi parkir. Mereka melibatkan himpunan bank milik negara (Himbara) hingga sektor swasta. Langkah ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke sistem non‑tunai.
Menurut Trio, penerapan digitalisasi parkir mendapat respons positif. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya permintaan pembelian voucher. Saat ini, penjualan voucher masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.
Dia menyebutkan bahwa outlet voucher ini akan diperluas ke 31 kecamatan, termasuk di tempat‑tempat yang sedang berpameran melalui pembukaan booth. Untuk distribusi di toko modern, masih dalam tahap pembahasan terkait pajak PPN. Meski begitu, harga voucher tetap Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna diminta menyobek voucher parkir menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir. Satu bagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti, sementara sisanya disimpan pengguna. “Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan jukir) ada separuhnya,” jelasnya.
Dishub menegaskan bahwa seluruh juru parkir wajib menerima voucher tersebut. Dishub bersama PJS turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan. Jika ada penolakan terkait voucher parkir, maka akan dikenakan sanksi hingga tindakan tegas.
Di akhir pernyataan, Trio menegaskan bahwa voucher parkir hanya berlaku di fasilitas parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, seperti TJU dan tempat parkir resmi lainnya. Kebijakan ini tidak berlaku di area parkir milik usaha seperti kafe atau restoran yang masuk ke dalam kategori pajak parkir. “Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya.
Dengan sistem voucher ini, Surabaya bertujuan memudahkan pembayaran parkir sekaligus mendorong pergeseran ke pembayaran non‑tunai. Penggunaan voucher yang terstruktur dan pengawasan ketat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir kota.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
