Surabaya Terapkan Larangan Gawai 18–20 Wib untuk Anak

Dewi M. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Surabaya Terapkan Larangan Gawai 18–20 Wib untuk Anak

Gambar atau konten salah?

Surabaya Tanpa Gawai adalah kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini menetapkan larangan penggunaan gawai pada setiap hari antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko digital dan memulihkan interaksi sosial di dalam keluarga.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti fenomena sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Ia menegaskan bahwa praktik ini berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan. “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata Eri kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain menegur sharenting, pemerintah kota mendorong orang tua untuk aktif mengikuti program edukasi dan pendampingan terkait pengasuhan digital. Keluarga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat. “Keluarga juga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat,” tambahnya.

Kebijakan ini juga menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memakai aplikasi khusus anak atas persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial. Untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, akses diperbolehkan hanya pada platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Mereka tidak diperkenankan memiliki akun media sosial atau mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Di sisi lain, anak usia kurang dari 18 tahun dapat mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. Penegasan ini menegaskan larangan memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital, karena hal tersebut membuka risiko lebih besar. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga. “Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.

SE tersebut juga mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Kebijakan ini menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” kata Eri.

Eri menilai perkembangan teknologi digital membawa dua sisi: manfaat besar sekaligus risiko yang perlu diantisipasi bersama. “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya. Ia menyebut anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual hingga penyalahgunaan data pribadi.

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai: zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol). Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake. “Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” terangnya.

Selain itu, Pemkot mendorong deteksi dini risiko digital dan psikologis siswa melalui pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN). Di tingkat komunitas, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan perlindungan anak melalui pembatasan usia, pengawasan orang tua, dan edukasi digital. Dengan mengatur waktu penggunaan gawai, membatasi akses platform, serta meningkatkan kesadaran keluarga dan sekolah, Surabaya berupaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Surabaya Tanpa Gawaiperlindungan anak digitalsharentingzona gawaiphone free schoolCommand Center 112edukasi keamanan digital

Komentar

Memuat komentar...