Surat Edaran Medan: WFH untuk ASN mulai 10 April 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran nomor 800.1.6.2/461 ditandatangani oleh Wali Kota Medan Rico Waas dan mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2026.
“Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untukmendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran ini menyesuaikan cara kerja ASN dengan memadukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Setiap ASN yang memenuhi syarat akan bekerja di kantor pada hari-hari tertentu dan di rumah pada hari lain. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap Hari Jumat, bunyi SE tersebut.
Namun, tidak semua ASN diwajibkan melakukan WFH. Berikut daftar jabatan yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Administrator
- Camat dan Lurah
- ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja
- ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- ASN pada Dinas Lingkungan Hidup
- ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar
- ASN pada UPT. Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi
- ASN pada UPT. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama
- ASN pada Badan Pendapatan Daerah
- ASN pada Dinas Perhubungan
- ASN pada Mall Pelayanan Publik
- ASN pada Kecamatan dan Kelurahan
- ASN pada UPT. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi
- ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan
Berikut poin-poin utama dalam surat edaran pelaksanaan WFH Pemerintah Kota Medan:
- Penguatan layanan digital dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), dan layanan digital lainnya.
- Prioritas rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan serupa dilakukan secara hybrid atau online menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengurangan perjalanan dinas 50 persen di dalam negeri dan 70 persen di luar negeri, serta pengurangan frekuensi dan jumlah rombongan.
- Pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, dengan rekomendasi kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
- Pengaturan jadwal kerja WFH dan WFO oleh Kepala Perangkat Daerah, menyesuaikan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO sesuai kondisi masing-masing Perangkat Daerah.
- Pengawasan dan pengendalian transformasi budaya kerja oleh Kepala Perangkat Daerah, memastikan:
- ASN yang melaksanakan WFH mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel stop kontak, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja.
- Ruangan kantor dalam keadaan aman.
- Penghitungan penghematan anggaran perangkat daerah sebagai dampak kebijakan, termasuk penghematan biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain di masing-masing kantor.
- Penggunaan hasil penghematan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini berlaku mulai 10 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan.
Untuk mendukung penghematan energi, pengurangan polusi udara, peningkatan kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan UMKM, Dinas Pemuda dan Olahraga akan melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), menambah ruas jalan, serta menambah jumlah hari, durasi, dan cakupan wilayah.
Pelaporan dan pengawasan dilakukan melalui jalur berikut:
- Kepala Perangkat Daerah melaporkan kepada Wali Kota Medan melalui Inspektur Kota Medan paling lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya.
- Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyusun skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO.
- Inspektur Kota Medan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
Dengan mengimplementasikan kebijakan ini, Pemerintah Kota Medan berharap dapat mempercepat transformasi budaya kerja ASN, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi energi dan layanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi daerah lain dalam menerapkan model kerja fleksibel yang lebih modern dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz