Surat Edaran PT Mahaju Langgeng Jaya Mitra DLH Batam

Hendra M. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Surat Edaran PT Mahaju Langgeng Jaya Mitra DLH Batam

Gambar atau konten salah?

Surat edaran yang menuduh PT Mahaju Langgeng Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam beredar di media sosial pada 22 Mei 2026 dan menimbulkan kebingungan di kalangan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Surat tersebut mengklaim bahwa perusahaan tersebut akan menagih retribusi sampah hingga Rp 497 ribu per bulan bagi berbagai jenis usaha.

Menurut isi surat, PT Mahaju Langgeng Jaya menyatakan diri sebagai mitra resmi DLH Kota Batam dan berencana memulai pengangkutan sampah pada 4 Mei 2026 di semua kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran di wilayah Sekupang. Surat tersebut juga menegaskan bahwa layanan akan dilakukan dua kali seminggu dan penagihan akan dilakukan setiap awal bulan.

Dohar Mangalando Hasibuan, Kepala DLH Kota Batam, menegaskan bahwa surat edaran tersebut Terkait surat edaran itu bukan sepengetahuan kita. Sampai saat ini, kita sampaikan untuk kawasan perumahan itu masih tanggung jawab dari DLH Batam. Ia menambahkan bahwa surat tersebut tidak berasal dari pihaknya dan belum pernah dikirimkan oleh DLH.

Dalam pernyataan tambahan, Dohar menolak klaim PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra resmi DLH. Ia mengatakan Kita tak pernah apakan mitra DLH itu dan menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pengelola kawasan yang ingin melakukan pengangkutan sampah harus berkoordinasi dan mengurus izin ke DLH Batam. Ia mencontohkan, Contoh ada kawasan yang mau diangkut sampahnya, pasti izin ke kita.

Dohar juga menegaskan bahwa isi surat edaran tersebut merupakan pernyataan pribadi perusahaan, bukan kebijakan resmi pemerintah. Ia menyebut, Surat himbauan itu motifnya hanya berbicara pribadi dia. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak mencerminkan kebijakan DLH Batam.

DLH Batam menegaskan bahwa tarif retribusi sampah resmi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 dan belum mengalami kenaikan. Ia mengatakan Untuk tarif retribusi kita masih sesuai Perda 11 tahun 2013 dan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif. Oleh karena itu, tarif yang disebutkan dalam surat edaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah atas beredarnya surat edaran tersebut, DLH Batam akan memanggil PT Mahaju Langgeng Jaya untuk klarifikasi. Ia menegaskan, Itu nggak benar. Nanti kami akan panggil (perusahaannya). Selain itu, Dohar mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai surat edaran yang mengatasnamakan DLH Batam tanpa konfirmasi resmi. Ia menyarankan warga dan pelaku usaha untuk memastikan terlebih dahulu legalitas dan dasar pungutan yang dilakukan.

Isi surat edaran yang beredar mencakup pernyataan perusahaan: “Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang. Dengan catatan, pengangkutan akan dilakukan 2 kali seminggu.”

  • Kios dan Ruko: Rp 100.000 per bulan
  • Grosir dan Minimarket: Rp 300.000 per bulan
  • Rumah Makan: Rp 200.000 per bulan
  • Cafe dan Resto: Rp 497.000 per bulan

Perusahaan juga menegaskan bahwa penagihan akan dilakukan setiap awal bulan. “Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih,” tutup surat tersebut.

Surat edaran ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum mematuhi pungutan yang diklaim berasal dari instansi pemerintah. DLH Batam menegaskan bahwa hanya izin resmi yang dapat diberikan melalui prosedur perizinan yang telah ditetapkan. Sementara itu, PT Mahaju Langgeng Jaya belum dapat membuktikan status mitra resmi, sehingga masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan sumbernya sebelum melakukan pembayaran.

PT Mahaju Langgeng JayaDLH Kota Batamsurat edaranpengangkutan sampahretruitusi sampahKecamatan Sekupangverifikasi informasi

Komentar

Memuat komentar...