Tamu Semarang Bayar Rp40.000 Parkir Tanpa Izin di Kota Lama
Gambar atau konten salah?
Di kawasan Kota Lama Semarang, sebuah kejadian parkir yang menimbulkan kontroversi kembali muncul. Seorang rombongan wisatawan, yang berasal dari Jawa Timur, terpaksa membayar tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi—sekitar Rp 40 ribu—meski kendaraan mereka terparkir di area yang tidak resmi.
Video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan rombongan tersebut memarkir di sekitar restoran Pring Sewu pada 12 April 2024. Awalnya, mereka diminta membayar Rp 20 ribu dan tidak diberikan karcis. Namun, ketika mereka menyerahkan Rp 50 ribu, hanya Rp 10 ribu yang dikembalikan, sementara sisanya tidak diberikan kembali. Rombongan itu tampak bingung dan menuntut penjelasan dari pihak yang memungut biaya.
Di tengah konfrontasi, seorang wisatawan mengutarakan ketidakpuasan dengan kalimat: Seket duekku, susuk e sik sepuluh, parkire piro? (uangku Rp 50 ribu, kembaliannya hanya Rp 10 ribu, parkirnya berapa?) Sementara itu, orang yang diduga menerima pembayaran menjawab: Aku ora nompo loh (aku nggak ambil uang parkirnya). Wisatawan tersebut kemudian mengucapkan doa: Mugo-mugo sampean selamet, kulo mboten ikhlas (semoga kamu selamat, saya tidak ikhlas).
Kompol Sugito, kepala Polsek Semarang Tengah, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meminta keterangan dari juru parkir (jukir) yang mematok tarif tinggi tersebut. Ia menyatakan: Kita tindak lanjuti, kita koordinasi dengan Dishub. (Sudah menangkap orang tersebut?) Belum, rencana kita mintai keterangan yang bersangkutan. Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menambahkan: Kejadian hari Minggu siang menjelang sore. Sekitar Magrib sore kita tindak lanjuti jukir sudah tidak ada.
Andreas menegaskan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir dan tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan: Lokasi memang tidak berizin. Ya, lokasi tersebut lokasi larangan (parkir). Tindak lanjut kita koordinasi Polsek, tengah ditindaklanjuti untuk jukir saat ini sudah disidik di Polsek Semarang Tengah. Koordinasi antara kepolisian dan Dishub diharapkan dapat mengidentifikasi siapa yang memungut uang dan menegakkan peraturan parkir di kawasan bersejarah ini.
Di sekitar Pring Sewu, terdapat beberapa kotak parkir, salah satunya terletak di area perbankan. Namun, pada saat kejadian, area tersebut tampak sepi dengan hanya sedikit pengunjung. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya karcis atau tanda resmi yang mengatur tarif parkir di sana.
Peristiwa ini menyoroti tantangan pengelolaan parkir di kawasan wisata bersejarah. Meskipun sudah ada peraturan larangan parkir, masih ada praktik tidak resmi yang menimbulkan ketidakpuasan bagi pengunjung. Penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, memastikan pengalaman wisatawan tetap nyaman dan teratur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
