Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga September 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Artinya, rumah tangga dan pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kenaikan biaya listrik pada kuartal ketiga tahun ini.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi investasi. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PLN, @pln_id.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku di seluruh Indonesia untuk periode Juli-September 2026:
Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh
Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA (Mampu): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis Komersial
- B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan Industri Strategis
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan Instansi Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TR di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Meski tarif triwulan ini tidak berubah, perlu diketahui bahwa tarif untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif dihitung dari pergerakan empat indikator ekonomi makro. Indikator tersebut adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi domestik, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli-September 2026, data ekonomi makro yang dipakai adalah realisasi dari Februari hingga April 2026. Rinciannya: kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton (mengikuti ketentuan Domestic Market Obligation batubara).
Meski indikator ekonomi bergerak fluktuatif, pemerintah tetap mempertahankan tarif lama. Tujuannya menjaga konsumsi domestik tetap positif.
PLN menyatakan komitmennya untuk terus memberikan layanan kelistrikan yang andal dan stabil bagi semua pelanggan. Informasi resmi tentang tarif listrik bisa diakses melalui situs PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah fluktuasi nilai tukar dan harga komoditas. Dengan tarif yang tetap, beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis tidak bertambah setidaknya hingga akhir September 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Ketua MDA Bali Bolos Lima Kali Rapat DPRD
Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga September 2026
Dinkes Sumut Kirim Tim ke RSUD Rantau Prapat
Singkong Raksasa Edi Junaedi Curi Perhatian di Pameran Pertanian Ciamis
1 Safar 1448 H Jatuh 16 Juli 2026, Muhammadiyah Beda
BPOM Awasi Ketat Makan Bergizi Gratis
Mantan Pramugari Sukses Jual Bagel New York di Malaysia
Turis Inggris Ditangkap Usai Curi Tas di Nusa Penida
Warga Gaza Larut dalam Euforia Piala Dunia 2026