Tiket Pesawat Domestik Naik 13%: Pemerintah Keseimbangan

Bima J. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Tiket Pesawat Domestik Naik 13%: Pemerintah Keseimbangan

Gambar atau konten salah?

Harga tiket pesawat domestik di Indonesia diperkirakan naik hingga 13%, sebuah langkah yang menimbulkan perhatian publik. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan antara kelangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Presiden Direktur Air Group, Capt Daniel Putut Kuncoro Adi, menilai bahwa pemerintah sudah melakukan upaya maksimal untuk menjaga ekosistem penerbangan nasional tetap sehat. “Menurut saya pemerintah pasti melakukan effort maksimal untuk membantu industri dan ekosistem penerbangan nasional, selain juga memikirkan supaya daya beli masyarakat masih menjangkau dalam menggunakan transportasi udara. Ini sudah cukup balance,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan kenaikan tarif masih berada dalam batas wajar. “Cukup, tinggal kita sosialisasi ke penumpang,” tambahnya, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada publik.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini di lapangan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Daniel menyatakan, “Kami masih menunggu terbitnya keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.”

Division Head Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, menyuarakan pandangannya yang serupa. Ia juga menunggu peraturan menteri keuangan sebelum menaikkan tarif.

Pemerintah telah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik antara 9-13%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kenaikan harga tetap berada dalam kisaran tersebut.

Airlangga menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% akan berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. “Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusatnya, Jakarta Pusat, Senin, 06 April 2026.

Airlangga melanjutkan bahwa anggaran pemerintah yang telah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, sehingga total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan bahwa biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. “Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” tambah Airlangga.

Pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun. “Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan harga tiket pesawat domestik di Indonesia berfokus pada penyesuaian tarif yang wajar, dukungan fiskal melalui PPN DTP, dan insentif bagi industri MRO. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan finansial maskapai dengan kemampuan konsumen, sambil menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.

tiket pesawat domestikkenaikan tarif 13%PPN DTP 11%fuel surchargeMROPajak Pertambahan NilaiAir Group

Komentar

Memuat komentar...