Touris Skotlandia Hilang Moto Sewa dan Tas di Sekotong

Ratna D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Touris Skotlandia Hilang Moto Sewa dan Tas di Sekotong

Gambar atau konten salah?

Harvey Michael Roger Gill (22) adalah seorang turis Skotlandia yang mengalami kehilangan motor sewaan dan tas ransel saat berkemah di Sekotong, Lombok Barat. Peristiwa ini terjadi ketika ia sedang beristirahat di pinggir jalan Dusun Bango, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Nusa Tenggara Barat.

Setibanya di Pelabuhan Lembar pada 05 April 2024, Harvey berencana melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata Sekotong. Namun, sekitar pukul 02.00 Wita, ia memutuskan untuk beristirahat karena kelelahan. Ia mendirikan tenda di pinggir jalan dan menggunakan ranselnya sebagai bantal. Motor Honda Vario 160 cc yang ia sewa diparkir tepat di samping tenda, dengan jarak sekitar satu meter.

Ketika Harvey terbangun pada pukul 04.00 Wita, ia menemukan tas dan motornya telah hilang. Pelaku diduga beraksi secara senyap saat korban terlelap. Setelah kejadian, Harvey melapor ke Polsek Sekotong. Ipda Muh Abdullah menyatakan, “Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta serta sejumlah barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” kata Abdullah pada 13 April 2026.

Polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat dan Polsek Sekotong menemukan motor tersebut berada di tangan seorang pria berinisial BA di Desa Bungkate, Lombok Tengah pada 10 April 2024. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motor itu didapat melalui sistem gadai dari seorang pria berinisial SU (38), warga Desa Pringgarata, Lombok Tengah. Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara pria berinisial AM dan S. Abdullah menjelaskan, “Melalui perantara AM dan S, motor itu digadaikan kepada BA seharga Rp 7 juta,” ungkapnya.

Abdullah menambahkan bahwa para perantara masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 250 ribu, sementara sisa uang sebesar Rp 6,5 juta dikembalikan kepada SU. Polisi berhasil menyita motor Honda Vario 160 cc merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu kunci remote/keyless, serta uang tunai Rp 6,5 juta yang diduga sebagai hasil transaksi gadai. SU beserta para saksi lainnya dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku disangkakan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, atau pasal 591 mengenai penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Abdullah.

Pelaku utama pencurian motor dan ransel masih menjadi buronan. Ia diketahui berinisial E dari Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Abdullah menyatakan, “Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama pencurian berinisial E,” dan menjelaskan bahwa identitas E terungkap dari pemeriksaan terhadap SU. SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari E di rumahnya, Kecamatan Sekotong, seharga Rp 6,5 juta. Abdullah belum mengungkap lokasi E melarikan diri. Ia menegaskan, “E bersama SU, AM, dan S merupakan bagian dari satu jaringan penadahan.

Kasus ini menyoroti upaya polisi Lombok Barat dalam menelusuri jaringan penadahan dan pencurian motor. Meskipun motor dan ransel belum dikembalikan, penyelidikan masih berlangsung, dan pelaku utama yang berinisial E masih belum ditemukan. Polres terus berusaha menindak tegas pelaku dan memperbaiki keamanan bagi wisatawan di daerah tersebut.

Harvey GillMotor Honda Vario 160 ccSekotong Lombok BaratPencurian motorJaringan penadahanPolisi Lombok BaratKerugian Rp 142 juta

Komentar

Memuat komentar...