Trump Unggah Peta Negara Bagian ke-51, Venezuela Tegaskan

Wahyu T. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Trump Unggah Peta Negara Bagian ke-51, Venezuela Tegaskan

Gambar atau konten salah?

Donald Trump kembali menjadi sorotan publik setelah memposting peta grafik yang menampilkan Venezuela dengan label Negara Bagian ke‑51. Unggahan tersebut muncul di platform Truth Social saat ia sedang dalam perjalanan ke China untuk menghadiri KTT penting pada 13 May 2026.

Reaksi cepat datang dari Delcy Rodriguez, pemimpin sementara Venezuela, yang menegaskan negara tersebut tidak pernah mempertimbangkan status menjadi bagian dari Amerika Serikat. “Itu tidak akan pernah dipertimbangkan, karena jika ada satu hal yang dimiliki oleh kami, kaum pria dan wanita Venezuela, adalah bahwa kami mencintai proses kemerdekaan kami, kami mencintai para pahlawan pria dan pahlawan wanita kemerdekaan kami,” ujarnya.

Hubungan antara kedua negara sudah menegang sejak AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Januari 2026. Dalam konteks ini, unggahan Trump menambah ketegangan.

Di bulan Maret 2026, Trump menulis di Truth Social tentang rencananya menjadikan Venezuela bagian dari Amerika Serikat. Ia menulis: “Hal-hal baik terjadi pada Venezuela akhir‑akhir ini! Saya bertanya‑tanya tentang keajaiban apa ini? KEBANGSAAN, #51, ADA YANG TERTARIK?”

Selanjutnya, pada 11 May 2026, Trump dilaporkan mengatakan kepada Fox News bahwa ia serius mempertimbangkan untuk menjadikan Venezuela negara bagian ke‑51 AS.

Setelah sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Rodriguez menegaskan kembali posisi negaranya. Ia menambahkan bahwa pemerintahannya sedang bekerja dengan “agenda kerja sama diplomatik” dengan Amerika Serikat, menolak ide pengambilalihan wilayah.

Situasi ini menyoroti ketegangan diplomatik yang terus berlangsung antara Venezuela dan AS. Perkataan dan tindakan kedua belah pihak menambah kompleksitas hubungan internasional di kawasan tersebut.

Donald TrumpVenezuelaNegara Bagian ke-51Delcy RodriguezTruth SocialHubungan DiplomatikMahkamah Internasional

Komentar

Memuat komentar...