Turis Swiss Ditangkap atas Ungkapan Kasar Nyepi di Instagram
Gambar atau konten salah?
Andrin Zgraggen, seorang turis asal Swiss Luzian, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia diduga mengkritik Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 21 Maret 2026. Penyelidikan ini berawal dari patroli siber yang menemukan unggahan berisi penghinaan terhadap Nyepi.
Unggahan tersebut muncul di akun Instagram @luzzysun. Dalam postingan, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar tentang pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia memulai dengan menjelaskan aturan tidak boleh keluar rumah pada hari Nyepi, lalu menantang aturan tersebut dengan ungkapan “fuck Nyepi day and fuck your rules too.” Unggahan itu menjadi viral dan memicu reaksi keras dari warganet.
Menurut Ariasandy, Kepala Humas Polda Bali, Subdit III Ditressiber langsung melacak pemilik akun setelah identitasnya terungkap. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari Kuta hingga Ubud.
Tim penelusuran dan pembuntutan akhirnya diamankan Luzian di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Sehari kemudian, Ni Luh Djelantik membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan Luzian sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan. Saat ini, Luzian ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Bali menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari penyebaran konten di media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel iPhone 16 dan akun media sosial tersangka.
Warga asing ini dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati kebiasaan dan aturan keagamaan di tempat asing, serta menegaskan bahwa kritik publik yang bersifat penghinaan dapat dikenai sanksi hukum di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
