UB Ganti Nama 4 Fakultas, Fokus Penyesuaian Akademik
Gambar atau konten salah?
Universitas Brawijaya (UB) telah resmi mengganti nama sejumlah fakultasnya. Perubahan ini diresmikan pada 2 Mei 2026 melalui Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mencakup empat fakultas yang sebelumnya dikenal dengan nama Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian. Nama baru masing‑masing fakultas tersebut adalah sebagai berikut:
- Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) – sebelumnya Fakultas Pertanian
- Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST) – sebelumnya Fakultas Peternakan
- Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) – sebelumnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB) – sebelumnya Fakultas Teknik Pertanian
Perubahan nama ini dikemukakan sebagai upaya menyesuaikan struktur fakultas dengan keilmuan terkini. Informasi lengkap mengenai perubahan nama tersebut dapat dilihat pada unggahan Instagram @akademik.ub.
Berikut daftar fakultas lain di UB yang tidak mengalami perubahan nama, beserta singkatan yang digunakan:
- Fakultas Hukum (FH)
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
- Fakultas Ilmu Administrasi (FIA)
- Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)
- Fakultas Kedokteran (FK)
- Fakultas Teknik (FT)
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
- Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
- Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)
- Fakultas Kedokteran Hewan (FKH)
- Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM)
- Fakultas Vokasi (FV)
- Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES)
Dalam ketentuan terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya yang mencantumkan nama fakultas lama tetap dianggap sah jika diterbitkan sebelum peraturan ini mulai berlaku. Alokasi dana yang telah diberikan kepada fakultas terkait juga tetap berlaku dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di empat fakultas tersebut, status mereka tidak berubah. Mereka tetap tercatat dan dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa. “Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru,” tulis aturan tersebut.
Perubahan nama ini menandai upaya UB untuk menyesuaikan struktur fakultasnya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, identitas akademik mahasiswa dan staf tetap terjaga, sementara nama fakultas mencerminkan fokus dan keahlian yang lebih spesifik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pria Balet Pink di Perempatan Bandung, Camat Bertindak
Luthfi Dukung KPK Tangkap Bupati Sukoharjo
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Keempat di Jateng 2026
PDIP Dukung KPK Proses Hukum Bupati Sukoharjo
Surabaya Tutup Paksa 63 Parkir Nakal
Messi dan Mbappe Samai Rekor Ronaldo di Piala Dunia
Nokia Rilis 4 Ponsel Fitur dengan Asisten AI Berbayar
UNSRI-RSMH Kembangkan Alat Cek Kesehatan Otomatis